Kamis, 09 Juni 2011

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL

Jika anda tidak sempat baca oline dapat didownload disini
A. Latar Belakang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menetapkan Visi pendidikan nasional dalam mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Untuk mewujudkan visi tersebut, misi Departemen Pendidikan Nasional adalah: (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global; (4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan profesionalas dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan (7) mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejalan dengan Visi dan Misi Depdiknas tersebut di atas, maka sebagai acuan dasar dalam rangka pengembangan Rencana Strategis Pengembangan dan Pembinaan Pendidikan Dasar dan Menengah 2005–2009, Ditjen. Manajemen Dikdasmen merumuskan Visi dan Misi sebagai berikut:

Visi Ditjen. Manajemen Dikdasmen adalah: ”Mewujudkan pendidikan bermutu untuk kehidupan yang cerdas atas dasar kepribadian dan akhlak mulia bagi seluruh anak bangsa”. Dari visi dimaksud, kemudian disusun misi Ditjen Manajemen Dikdasmen yang meliputi:
1. meningkatkan akses masyarakat untuk pendidikan dasar dan menengah,
2. membantu/membimbing satuan pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk memberikan pelayanan pendidikan bermutu,
3. menjalin kerjasama yang efektif dan produktif dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengembangan dan pembinaan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu,
4. membantu pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana belajar pendidikan bermutu,
5. melakukan inovasi dalam mengembangkan sistem penyelenggaraan pendidikan bermutu dan akuntabel,
6. merintis pengembangan lingkungan sekolah sebagai pusat pengembangan budaya (a centre for cultural development),
7. mengembangkan sistem pelayanan khusus untuk peserta yang berada dalam konteks sosial, budaya, ekonomi, dan kondisi geografis khusus.

Direktorat Pembinaan SMA sebagai bagian intergral dari Ditjen. Manajemen Dikdasmen, dituntut untuk dapat berperan aktif dalam merealisasikan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas, sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana tercantum dalam Permendiknas No. 14/2005, yang dinyatakan bahwa Direktorat Pembinaan SMA mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan sekolah menengah atas, maka salah satu program yang telah dilaksanakan sejak pada tahun 2007 adalah mengembangkan program Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL)

Sebagaimana yang tercantum dalam UU RI No. 20 Th. 2003 Bab XIV Ps. 50 ayat (5) dinyatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. Hal ini didukung pula oleh prinsip penyelenggaraan pendidikan seperti yang tercantum pada UU RI No. 20 Th. 2003 Bab III Ps. 4 ayat (1), yang menyatakan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Kemudian pada Bab X Ps. 36 ayat (2) yang dinyatakan Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik, dan pada ayat (3) menyatakan Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Indonesia dengan memperhatikan: a) peningkatan iman dan takwa; b) peningkatan ahlak mulia; c) penigkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f) tuntutan dunia kerja; g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h) agama; i) dinamika perkembangan global; dan j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Kebijakan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal juga ditekankan pada PP RI No. 19 Tahun 2005 Ps. 14 ayat (1), (2), dan (3).

Sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dan potensi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, Direktorat Pembinaan SMA telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan diantaranya program pengembangan Pendidikan Berbasis Luas (Broad Based Education/BBE) kecakapan hidup Life Skill/LS) di sejumlah SMA yang dilaksanakan pada tahun 2003 dan 2004, dan pada tahun 2006 melaksanakan rintisan Pengembangan Sekolah Berwawasan Keunggulan Lokal Kelautan di 100 SMA, yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan Departemen Kelautan.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pengembangan program BBE- Life Skill dan Sekolah Berwawasan Keunggulan Lokal Kelautan tersebut di atas, menunjukkan hasil yang belum optimal dan tidak berkesinambungan. Hal tersebut disebabkan karena kedua program tersebut pembelajarannya. Hal ini disebabkan karena program tersebut pembelajarannya bukan menjadi bagian dari struktur kurikulum.

Mengacu pada Standar Isi khususnya struktur kurikulum, Direktorat Pembinaan SMA menetapkan kebijakan pengembangan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dilaksanakan secara terintegrasi pada mata pelajaran yang relevan, muatan lokal dan mata pelajaran keterampilan sebagai bagian integral dari keseluruhan proses penyelenggaraan pendidikan pada SMA. Hal dimaksud sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada BAB III tentang Standar Isi pasal 14 ayat (1) yang dinyatakan bahwa untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan ayat (2) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok matapelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani,olah raga dan kesehatan; dan ayat (3) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.



Untuk itu, diperlukan adanya Program Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL) yang diselenggarakan secara komprehensif dan berkelanjutan. Program ini merupakan salah satu upaya memberikan kesempatan kepada sekolah untuk membekali peserta didik berkaitan dengan pengetahuan dan sikap menghargai sumberdaya dan potensi yang ada di lingkungan setempat, serta mampu menggali dan memanfaatkannya untuk dapat digunakan sebagai bekal kehidupan yang akan dijalaninya di masa yang akan datang.

Kebijakan Pengembangan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal ini juga sangat relevan dengan kondisi wilayah negara Indonesia yang sangat luas, dengan aneka ragam potensi serta sumber daya yang dapat dikembangkan secara maksimal dan menjadi keunggulan lokal daerah masing-masing. Oleh karena itu diperlukan adanya program strategi implementasi PBKL sebagai bagi pemangku kebijakan di tingkat pusat,provinsi, dan kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan pendampingan.

B. Tujuan

Naskah Program Implementasi Rintisan PBKL disusun dengan tujuan :

1. Memberikan pemahaman/persepsi yang sama tentang PBKL
2. Sebagai panduan bagi para pemangku kebijakan dan kepentingan dalam melakukan pembinaan Rintisan PBKL.
3. Sebagai panduan bagi sekolah dalam melaksanakan pendidikan berbasis keunggulan lokal

Bab II dan selanjutnya dapat didownload disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar