Kamis, 09 Juni 2011

MEMBEDAH SEKOLAH PLUS

MEMBEDAH SEKOLAH PLUS DALAM KONTEKS PENGEMBANGAN KARAKTER ANAK

Jika tidak sempat baca online dapat didownload disini
Dalam 10-12 tahun terakhir, perkembangan dunia pendidikan di Indonesia sangat pesat, ditandai dengan banyaknya sekolah-sekolah baru yang bermunculan. Sebagian dari sekolah-sekolah baru tersebut menggunakan kurikulum dari luar negeri sebagai nilai tambah yang ditawarkan bagi para calon siswa. Muncullah istilah “Sekolah Nasional Plus”.

Istilah ini umumnya mengacu pada sekolah-sekolah yang menggunakan kurikulum Nasional Indonesia dan atau kurikulum lain misalnya kombinasi dengan kurikulum dari negara lain atau dari badan akreditasi tertentu.
Saat ini, istilah tersebut sudah banyak sekali digunakan dan juga disalah artikan karena banyak interpretasi mengenai arti dari istilah sekolah nasional plus tersebut. Banyak sekolah yang menggunakan bahasa pengantar Inggris dan menawarkan pilihan ekstrakurikuler yang bervariasi namun hanya mengikuti kurikulum nasional sudah mengklaim sekolahnya sebagai sekolah nasional plus.

Sebagian kesalahpahaman ini juga disebabkan karena memang tidak adanya definisi yang resmi dari pemerintah mengenai arti istilah sekolah nasional plus itu sendiri. Untuk menjembatani hal itu, Pemerintah Indonesia pada tanggal 27 Juni 2007 yang lalu meluncurkan Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/ Madrasah Bertaraf Internasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam pedoman tersebut disebutkan bahwa Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional adalah ‘Sekolah/Madrasah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum internasional’. Pada prinsipnya, Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional harus bisa memberikan jaminan mutu pendidikan dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Nasional Pendidikan

OECD yang berlokasi di Paris, Perancis adalah organisasi internasional untuk membantu pemerintahan negara-negara anggotanya menghadapi tantangan globalisasi ekonomi. Saat ini OECD telah memiliki sekitar 30 negara anggota diantaranya Australia, Perancis, Jerman, Amerika dan Inggris.
Ada 9 kriteria penjaminan mutu sekolah/ madrasah bertaraf internasional di dalam pedoman tersebut. Penjaminan mutu tersebut dibagi atas indikator kinerja minimal dan tambahan. Indikator minimal adalah mengikuti standar yang sudah ditentukan sebelumnya. Sedangkan indikator kinerja tambahan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Akreditasi Minimal mendapat predikat A dari Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan akreditasi dari salah satu negara anggota OECD. 2. Kurikulum Muatan mata pelajaran harus setara atau lebih tinggi dari salah satu anggota negara OECD. 3. Proses Pembelajaran Penerapan pembelajaran berbasis Teknologi dan Ilmu Komputer pada semua mata pelajaran. 4. Penilaian Indikator tambahan menyatakan diperkaya dengan model penilaian sekolah unggul di salah satu negara anggota OECD 5. Pendidik Para guru mata pelajaran kelompok sains, matematika, dan inti kejuruan mampu mengampu pembelajaran berbahasa Inggris. Indikator tambahan lain adalah jumlah guru yang berpendidikan S2/S3 minimal 10% untuk SD/ MI, minimal 20% untuk SMT/ MTs, dan minimal 30% SMA/SMK/MA/MAK. 6. Tenaga Kependidikan Kepala sekolah/madrasah berpendidikan minimal S2, mampu berbahasa Inggris secara aktif serta bervisi internasional, mampu membangun jejaring internasional, memiliki kompetensi manajerial, serta jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan yang kuat. 7. Sarana dan Prasarana Setiap ruang kelas harus dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis TIK, memiliki perpustakaan dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran berbasis TIK di seluruh dunia, serta dilengkapi dengan ruang multi media, ruang unjuk seni budaya, fasilitas olah raga, klinik, dan lain sebagainya 8. Pengelolaan Contoh indikator tambahan adalah meraih sertifikat ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya dan ISO 14000. 9. Pembiayaan Penerapan model pembiayaan yang efisien untuk mencapai berbagai target Indikator Kunci Tambahan.
Ada 4 tingkatan akreditasi ANPS (Juni 2004) :

- Kategori A memenuhi semua kriteria ‘Wajib’ dan indikator ‘Perkembangan’ - Kategori B memenuhi semua kriteria ‘Wajib’ dan 50% dari indikator ‘Perkembangan’ - Kategori C memenuhi semua kriteria ‘Wajib’ - Kategori P Anggota “Provisional” dan memberikan bukti tertulis bahwa sekolah tersebut sedang berusaha memenuhi kriteria ‘Wajib’


Dari pihak sekolah-sekolah nasional plus sendiri juga berinisiatif untuk mendirikan suatu organisasi untuk mempromosikan serta memfasilitasi isu-isu pendidikan serta memperkuat jaringan diantara sekolah-sekolah tersebut. Organisasi tersebut adalah ANPS yang merupakan singkatan dari Association of National Plus Schools – Asosiasi Sekolah Nasional Plus.
Saat ini anggota ANPS mencapai 60 sekolah yang tersebar di seluruh Indonesia, yang terbanyak di Jakarta. Ada juga beberapa sekolah yang hanya mendaftarkan 1 buah cabang saja di dalam keanggotaan ANPS tersebut. Dari sekian banyak anggota ANPS tersebut, hanya sedikit yang menwarkan jenjang pendidikan yang lengkap dari TK hingga SMU. Kebanyakan baru sampai pada jenjang pendidikan dasar saja yaitu TK dan SD.
Secara singkat, ada 7 kriteria yang digunakan oleh ANPS untuk menilai apakah sebuah sekolah bisa digolongkan sebagai sekolah Nasional Plus atau tidak:
1. Kebijakan dan Prosedur Sekolah Yaitu mengenai visi dan misi sekolah serta struktur manajemen, kebijakan, proses dan prosedur di dalamsekolah tersebut. 2. Lingkungan dan Kebudayaan Indonesia Yaitu mengenai pengetahuan serta penghargaan mengenai nilai & keragaman budaya serta lingkungan hidup di Indonesia 3. Bahasa Pengantar yang digunakan Menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia 4. Pengembangan Profesional Yaitu mengenai komitmen sekolah untuk mengembangkan karyawannya secara berkesinambungan 5. Hasil Pembelajaran Yaitu mengenai pengembangan dan penggunaan kurikulum nasional & internasional 6. Program Pembelajaran dan Pengajaran Yaitu mengenai program pendidikan, metode pengajaran serta cara penilaian siswa 7. Sumber Daya dan Fasilitas Kecukupan sumber daya dan fasilitas untuk mencapai hasil pembelajaran yang diinginkan seperti rasio guru dan murid serta standar keamanan.
Kurikulum internasional yang paling populer di sekolah-sekolah nasional plus di Indonesia adalah International Baccalaureate (IB) dan Cambridge International Examinations (CIE).
Walaupun mahal dan mengharuskan pelatihan karyawan yang rutin, kedua kurikulum internasional ini memiliki keuntungan karena menilai siswa secara eksternal, khususnya pada tingkatan SMU sehingga meyakinkan para orang tua, siswa dan karyawan mengenai jaminan standar internasional dalam proses pembelajaran dan pengajaran.
Para siswapun memiliki akses untuk memasuki universitas di luar negeri yang lebih cenderung memilih siswa yang sudah memiliki hasil penilaian tersebut. Sejumlah sekolah nasional plus bahkah sudah memulai program persiapan universitas yang disponsori oleh perguruan tinggi lokal dan luar negeri bagi para siswa sekolah menengah yang ingin mendapatkan kredit di jurusan tersebut.
Ada juga beberapa sekolah di Indonesia yang mendapatkan akreditasi dari IB dan CIE namun tidak menjadi anggota ANPS.

Seperti yang dikemukakan oleh kepala DIKNAS Propinsi DI Yogyakarta bahwa plusnya itu adalah pengembangan dan kualitas karakter siswa outputnya.

Sumber daeri web://sekolahinternational.com-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar