Kamis, 09 Juni 2011

LAPORAN SUPERVISI PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL

Jika anda tidak sempat baca online dapat didownload disni
dan untuk Rincian Blockgrant dapat download disini

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 14 ayat 1-3 menjelaskan bahwa SMA dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.

Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL) di SMA adalah pendidikan/program pembelajaran yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya dan potensi daerah yang bermanfaat dalam proses pengembangan kompetensi peserta didik. Sumberdaya dan potensi daerah dimaksud antara lain mencakup aspek sumberdaya alam, sumberdaya manusia, ekonomi, budaya/histori, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi (TIK/ICT), ekologi dan lain-lain.

Mengimplementasikan kebijakan PBKL tersebut, Dit. Pembinaan SMA pada tahun anggaran 2008 melanjutkan program rintisan pelaksanaan PBKL di 100 SMA yang tersebar di 33 provinsi dan 90 kabupaten/kota. Program rintisan PBKL dilaksanakan melalui kegiatan penyusunan perangkat/dokumen pendukung pelaksanaan model pembelajaran pendidikan berbasis keunggulan lokal, inventarisasi kondisi sekolah rintisan PBKL, bantuan dana block grant, asistensi dan pemantapan program sekolah, pengembangan bahan ajar berbasis TIK, supervisi dan pelayanan klinis pelaksanaan PBKL. Pembinaan terhadap sekolah rintisan PBKL direncanakan selama 3 tahun mulai tahun 2008 s.d. tahun 2009.


B. Tujuan

Supervisi Rintisan PBKL di SMA dilaksanakan dengan tujuan:

1. Menginventarisasi keterlaksanaan program PBKL di SMA, yang mencakup:
a. Pemenuhan standar isi dan SKL
b. Pemenuhan standar proses
c. Pemenuhan standar pendidik dan tenaga kependidikan
d. Pemenuhan standar sarana dan prasarana
e. Pemenuhan standar pengelolaan
f. Pemenuhan standar pembiayaan
g. Pemenuhan standar penilaian
h. Dukungan internal dan eksternal
2. Mengidentifikasi ketercapaian profil rintisan PBKL
3. Menyusun tindak lanjut hasil supervisi pelaksanaan program rintisan PBKL


C. Sasaran

Supervisi rintisan PBKL di SMA dilakukan terhadap 100 SMA.

Bab II dan selanjutnya dapat didownload disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar