Kamis, 09 Juni 2011

KONSEP SEKOLAH KRITERIA MANDIRI

KONSEP SEKOLAH KRITERIA MANDIRI
Jika anda tidak baca dapat didownload disini

Pendidikan adalah modal utama bagi suatu bangsa dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang dimilikinya. Sumberdaya manusia yang berkualitas akan mampu mengelola sumber daya alam dan memberi layanan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, hampir semua bangsa berusaha meningkatkan kualitas pendidikan yang dimilikinya, termasuk Indonesia.

Kualitas sumberdaya manusia dapat dilihat dari kemampuan atau kompetensi yang dimiliki lulusan lembaga pendidikan, seperti sekolah. Sekolah memiliki tugas untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal menjadi kemampuan untuk hidup di masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. Setiap peserta didik memiliki potensi dan sekolah harus mengetahui potensi yang dimiliki peserta didik. Selanjutnya sekolah merancang pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik agar memiliki kemampuan yang diperlukan masyarakat. Dengan demikian potensi peserta didik akan berkembang secara optimal.

Pada dasarnya peningkatan kualitas pendidikan berbasis pada sekolah. Sekolah merupakan basis peningkatan kualitas, karena sekolah lebih mengetahui masalah yang dihadapi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sekolah berfungsi sebagai unit yang mengembangkan kurikulum, silabus, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian. Dengan demikian manajemen sekolah merupakan basis peningkatan kualitas pendidikan. Oleh karena itu penerapan manajemen berbasis sekolah merupakan usaha untuk memberdayakan potensi yang ada di sekolah dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan.

Upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi Bangsa Indonesia adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 itu dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tujuan pendidikan tidak hanya mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia berilmu, cakap, dan kreatif saja tetapi juga sehat, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta berakhlak mulia. Untuk mewujudkan tujuan ini Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan meliputi: 1) standar isi, 2) standar kompetensi lulusan, 3) standar proses 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 11 menjelaskan bahwa beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) ditetapkan oleh Peraturan Menteri berdasarkan usul dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pada ayat ini dijelaskan bahwa sekolah khususnya SMA/MA/ SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu sekolah kategori standar dan sekolah kategori mandiri. Pengkategorian ini didasarkan pada tingkat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan. Oleh karenanya Pemerintah dan Pemerintah Daerah berupaya agar sekolah/madrasah yang berada dalam kategori standar meningkat menjadi sekolah/madrasah kategori mandiri.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dikembangkan oleh masing-masing sekolah seharusnya berbasis kompetensi. Menurut Wilson (2001) paradigma pendidikan berbasis kompetensi yang mencakup kurikulum, pedagogi, dan penilaian menekankan pada standar atau hasil. Hasil belajar yang berupa kompetensi dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran yang dilaksanakan dengan menggunakan pedagogi yang mencakup strategi mengajar atau metode mengajar. Tingkat keberhasilan pembelajaran yang dicapai peserta didik dapat dilihat pada hasil ujian atau tugas-tugas yang dikerjakan peserta didik.

Mengingat pentingnya kebijakan pengkategorian sekolah/madrasah tersebut, Direktorat Pembinaan SMA perlu menyusun konsep Sekolah Kategori Mandiri/ Sekolah Standar Nasional. Konsep ini pada dasarnya berisi tentang profil, karakteristik dan strategi pencapaian profil SKM/SSN. Untuk memudahkan penerapan konsep ini Direktorat Pembinaan SMA juga akan menyusun panduan penyelenggaraan SKM/SSN, profil SKM/SSN, program implementasi rintisan SKM/SSN, berikut perangkat pendukung lainnya.

Melalui konsep ini diharapkan pendidik dan pengelola pendidikan akan memperoleh informasi tentang pemenuhan Standar isi dan standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, Standar penilaian pendidikan, serta bagaimana sekolah bertindak dan menggali dukungan untuk memenuhi SNP.

Secara khusus konsep ini dapat dimanfaatkan oleh : 1) pendidik untuk merancang pengalaman belajar peserta didik sesuai dengan potensi dan perkembangan peserta didik, 2) pengelola satuan pendidikan untuk merancang manajemen SKM/SSN sesuai dengan potensi serta menyiapkan fasilitas yang diperlukan dalam melaksanakan pembelajaran pada sekolah kategori mandiri/sekolah standar nasional, dan 3) pembina pendidikan untuk membimbing pendidik dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran di sekolah kategori mandiri.


B. Landasan

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, jo. UU No. 32 tahun 2004
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
a. Pasal 12, ayat 1, huruf b : setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
b. Pasal 12, ayat 1, huruf f : setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan
c. Bab IX, pasal 35 menyebutkan bahwa : (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, bagian ketiga pada Pasal 10 dan 11 mengatur tentang beban belajar dalam bentuk sistem paket dan sistem satuan kredit semester (SKS). Pada Ayat 3 menyebutkan bahwa beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester. Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa sekolah kategori mandiri “harus” menerapkan sistem SKS, sedangkan sekolah kategori standar menerapkan sistem paket dan “dapat” menerapkan sistem SKS.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
7. Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi
8. Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan
9. Permendiknas Nomor 6 tahun 2007, sebagai penyempurnaan Permendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006
10. Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah
11. Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah
12. Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
13. Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan
14. Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan
15. Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan
16. Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana pendidikan
17. Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses
18. Rencana Strategis Depdiknas tahun 2005-2009
19. Rencana Strategis Ditjen. Manajemen Dikdasmen tahun 2005-2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar