Kamis, 09 Juni 2011

KONSEP SEKOLAH KRITERIA MANDIRI

KONSEP SEKOLAH KRITERIA MANDIRI
Jika anda tidak baca dapat didownload disini

Pendidikan adalah modal utama bagi suatu bangsa dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang dimilikinya. Sumberdaya manusia yang berkualitas akan mampu mengelola sumber daya alam dan memberi layanan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, hampir semua bangsa berusaha meningkatkan kualitas pendidikan yang dimilikinya, termasuk Indonesia.

Kualitas sumberdaya manusia dapat dilihat dari kemampuan atau kompetensi yang dimiliki lulusan lembaga pendidikan, seperti sekolah. Sekolah memiliki tugas untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal menjadi kemampuan untuk hidup di masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. Setiap peserta didik memiliki potensi dan sekolah harus mengetahui potensi yang dimiliki peserta didik. Selanjutnya sekolah merancang pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik agar memiliki kemampuan yang diperlukan masyarakat. Dengan demikian potensi peserta didik akan berkembang secara optimal.

Pada dasarnya peningkatan kualitas pendidikan berbasis pada sekolah. Sekolah merupakan basis peningkatan kualitas, karena sekolah lebih mengetahui masalah yang dihadapi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sekolah berfungsi sebagai unit yang mengembangkan kurikulum, silabus, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian. Dengan demikian manajemen sekolah merupakan basis peningkatan kualitas pendidikan. Oleh karena itu penerapan manajemen berbasis sekolah merupakan usaha untuk memberdayakan potensi yang ada di sekolah dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan.

Upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi Bangsa Indonesia adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 itu dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tujuan pendidikan tidak hanya mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia berilmu, cakap, dan kreatif saja tetapi juga sehat, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta berakhlak mulia. Untuk mewujudkan tujuan ini Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan meliputi: 1) standar isi, 2) standar kompetensi lulusan, 3) standar proses 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 11 menjelaskan bahwa beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) ditetapkan oleh Peraturan Menteri berdasarkan usul dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pada ayat ini dijelaskan bahwa sekolah khususnya SMA/MA/ SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu sekolah kategori standar dan sekolah kategori mandiri. Pengkategorian ini didasarkan pada tingkat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan. Oleh karenanya Pemerintah dan Pemerintah Daerah berupaya agar sekolah/madrasah yang berada dalam kategori standar meningkat menjadi sekolah/madrasah kategori mandiri.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dikembangkan oleh masing-masing sekolah seharusnya berbasis kompetensi. Menurut Wilson (2001) paradigma pendidikan berbasis kompetensi yang mencakup kurikulum, pedagogi, dan penilaian menekankan pada standar atau hasil. Hasil belajar yang berupa kompetensi dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran yang dilaksanakan dengan menggunakan pedagogi yang mencakup strategi mengajar atau metode mengajar. Tingkat keberhasilan pembelajaran yang dicapai peserta didik dapat dilihat pada hasil ujian atau tugas-tugas yang dikerjakan peserta didik.

Mengingat pentingnya kebijakan pengkategorian sekolah/madrasah tersebut, Direktorat Pembinaan SMA perlu menyusun konsep Sekolah Kategori Mandiri/ Sekolah Standar Nasional. Konsep ini pada dasarnya berisi tentang profil, karakteristik dan strategi pencapaian profil SKM/SSN. Untuk memudahkan penerapan konsep ini Direktorat Pembinaan SMA juga akan menyusun panduan penyelenggaraan SKM/SSN, profil SKM/SSN, program implementasi rintisan SKM/SSN, berikut perangkat pendukung lainnya.

Melalui konsep ini diharapkan pendidik dan pengelola pendidikan akan memperoleh informasi tentang pemenuhan Standar isi dan standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, Standar penilaian pendidikan, serta bagaimana sekolah bertindak dan menggali dukungan untuk memenuhi SNP.

Secara khusus konsep ini dapat dimanfaatkan oleh : 1) pendidik untuk merancang pengalaman belajar peserta didik sesuai dengan potensi dan perkembangan peserta didik, 2) pengelola satuan pendidikan untuk merancang manajemen SKM/SSN sesuai dengan potensi serta menyiapkan fasilitas yang diperlukan dalam melaksanakan pembelajaran pada sekolah kategori mandiri/sekolah standar nasional, dan 3) pembina pendidikan untuk membimbing pendidik dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran di sekolah kategori mandiri.


B. Landasan

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, jo. UU No. 32 tahun 2004
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
a. Pasal 12, ayat 1, huruf b : setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
b. Pasal 12, ayat 1, huruf f : setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan
c. Bab IX, pasal 35 menyebutkan bahwa : (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, bagian ketiga pada Pasal 10 dan 11 mengatur tentang beban belajar dalam bentuk sistem paket dan sistem satuan kredit semester (SKS). Pada Ayat 3 menyebutkan bahwa beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester. Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa sekolah kategori mandiri “harus” menerapkan sistem SKS, sedangkan sekolah kategori standar menerapkan sistem paket dan “dapat” menerapkan sistem SKS.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
7. Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi
8. Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan
9. Permendiknas Nomor 6 tahun 2007, sebagai penyempurnaan Permendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006
10. Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah
11. Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah
12. Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
13. Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan
14. Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan
15. Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan
16. Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana pendidikan
17. Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses
18. Rencana Strategis Depdiknas tahun 2005-2009
19. Rencana Strategis Ditjen. Manajemen Dikdasmen tahun 2005-2009

MEMBEDAH SEKOLAH PLUS

MEMBEDAH SEKOLAH PLUS DALAM KONTEKS PENGEMBANGAN KARAKTER ANAK

Jika tidak sempat baca online dapat didownload disini
Dalam 10-12 tahun terakhir, perkembangan dunia pendidikan di Indonesia sangat pesat, ditandai dengan banyaknya sekolah-sekolah baru yang bermunculan. Sebagian dari sekolah-sekolah baru tersebut menggunakan kurikulum dari luar negeri sebagai nilai tambah yang ditawarkan bagi para calon siswa. Muncullah istilah “Sekolah Nasional Plus”.

Istilah ini umumnya mengacu pada sekolah-sekolah yang menggunakan kurikulum Nasional Indonesia dan atau kurikulum lain misalnya kombinasi dengan kurikulum dari negara lain atau dari badan akreditasi tertentu.
Saat ini, istilah tersebut sudah banyak sekali digunakan dan juga disalah artikan karena banyak interpretasi mengenai arti dari istilah sekolah nasional plus tersebut. Banyak sekolah yang menggunakan bahasa pengantar Inggris dan menawarkan pilihan ekstrakurikuler yang bervariasi namun hanya mengikuti kurikulum nasional sudah mengklaim sekolahnya sebagai sekolah nasional plus.

Sebagian kesalahpahaman ini juga disebabkan karena memang tidak adanya definisi yang resmi dari pemerintah mengenai arti istilah sekolah nasional plus itu sendiri. Untuk menjembatani hal itu, Pemerintah Indonesia pada tanggal 27 Juni 2007 yang lalu meluncurkan Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/ Madrasah Bertaraf Internasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam pedoman tersebut disebutkan bahwa Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional adalah ‘Sekolah/Madrasah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum internasional’. Pada prinsipnya, Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional harus bisa memberikan jaminan mutu pendidikan dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Nasional Pendidikan

OECD yang berlokasi di Paris, Perancis adalah organisasi internasional untuk membantu pemerintahan negara-negara anggotanya menghadapi tantangan globalisasi ekonomi. Saat ini OECD telah memiliki sekitar 30 negara anggota diantaranya Australia, Perancis, Jerman, Amerika dan Inggris.
Ada 9 kriteria penjaminan mutu sekolah/ madrasah bertaraf internasional di dalam pedoman tersebut. Penjaminan mutu tersebut dibagi atas indikator kinerja minimal dan tambahan. Indikator minimal adalah mengikuti standar yang sudah ditentukan sebelumnya. Sedangkan indikator kinerja tambahan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Akreditasi Minimal mendapat predikat A dari Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan akreditasi dari salah satu negara anggota OECD. 2. Kurikulum Muatan mata pelajaran harus setara atau lebih tinggi dari salah satu anggota negara OECD. 3. Proses Pembelajaran Penerapan pembelajaran berbasis Teknologi dan Ilmu Komputer pada semua mata pelajaran. 4. Penilaian Indikator tambahan menyatakan diperkaya dengan model penilaian sekolah unggul di salah satu negara anggota OECD 5. Pendidik Para guru mata pelajaran kelompok sains, matematika, dan inti kejuruan mampu mengampu pembelajaran berbahasa Inggris. Indikator tambahan lain adalah jumlah guru yang berpendidikan S2/S3 minimal 10% untuk SD/ MI, minimal 20% untuk SMT/ MTs, dan minimal 30% SMA/SMK/MA/MAK. 6. Tenaga Kependidikan Kepala sekolah/madrasah berpendidikan minimal S2, mampu berbahasa Inggris secara aktif serta bervisi internasional, mampu membangun jejaring internasional, memiliki kompetensi manajerial, serta jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan yang kuat. 7. Sarana dan Prasarana Setiap ruang kelas harus dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis TIK, memiliki perpustakaan dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran berbasis TIK di seluruh dunia, serta dilengkapi dengan ruang multi media, ruang unjuk seni budaya, fasilitas olah raga, klinik, dan lain sebagainya 8. Pengelolaan Contoh indikator tambahan adalah meraih sertifikat ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya dan ISO 14000. 9. Pembiayaan Penerapan model pembiayaan yang efisien untuk mencapai berbagai target Indikator Kunci Tambahan.
Ada 4 tingkatan akreditasi ANPS (Juni 2004) :

- Kategori A memenuhi semua kriteria ‘Wajib’ dan indikator ‘Perkembangan’ - Kategori B memenuhi semua kriteria ‘Wajib’ dan 50% dari indikator ‘Perkembangan’ - Kategori C memenuhi semua kriteria ‘Wajib’ - Kategori P Anggota “Provisional” dan memberikan bukti tertulis bahwa sekolah tersebut sedang berusaha memenuhi kriteria ‘Wajib’


Dari pihak sekolah-sekolah nasional plus sendiri juga berinisiatif untuk mendirikan suatu organisasi untuk mempromosikan serta memfasilitasi isu-isu pendidikan serta memperkuat jaringan diantara sekolah-sekolah tersebut. Organisasi tersebut adalah ANPS yang merupakan singkatan dari Association of National Plus Schools – Asosiasi Sekolah Nasional Plus.
Saat ini anggota ANPS mencapai 60 sekolah yang tersebar di seluruh Indonesia, yang terbanyak di Jakarta. Ada juga beberapa sekolah yang hanya mendaftarkan 1 buah cabang saja di dalam keanggotaan ANPS tersebut. Dari sekian banyak anggota ANPS tersebut, hanya sedikit yang menwarkan jenjang pendidikan yang lengkap dari TK hingga SMU. Kebanyakan baru sampai pada jenjang pendidikan dasar saja yaitu TK dan SD.
Secara singkat, ada 7 kriteria yang digunakan oleh ANPS untuk menilai apakah sebuah sekolah bisa digolongkan sebagai sekolah Nasional Plus atau tidak:
1. Kebijakan dan Prosedur Sekolah Yaitu mengenai visi dan misi sekolah serta struktur manajemen, kebijakan, proses dan prosedur di dalamsekolah tersebut. 2. Lingkungan dan Kebudayaan Indonesia Yaitu mengenai pengetahuan serta penghargaan mengenai nilai & keragaman budaya serta lingkungan hidup di Indonesia 3. Bahasa Pengantar yang digunakan Menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia 4. Pengembangan Profesional Yaitu mengenai komitmen sekolah untuk mengembangkan karyawannya secara berkesinambungan 5. Hasil Pembelajaran Yaitu mengenai pengembangan dan penggunaan kurikulum nasional & internasional 6. Program Pembelajaran dan Pengajaran Yaitu mengenai program pendidikan, metode pengajaran serta cara penilaian siswa 7. Sumber Daya dan Fasilitas Kecukupan sumber daya dan fasilitas untuk mencapai hasil pembelajaran yang diinginkan seperti rasio guru dan murid serta standar keamanan.
Kurikulum internasional yang paling populer di sekolah-sekolah nasional plus di Indonesia adalah International Baccalaureate (IB) dan Cambridge International Examinations (CIE).
Walaupun mahal dan mengharuskan pelatihan karyawan yang rutin, kedua kurikulum internasional ini memiliki keuntungan karena menilai siswa secara eksternal, khususnya pada tingkatan SMU sehingga meyakinkan para orang tua, siswa dan karyawan mengenai jaminan standar internasional dalam proses pembelajaran dan pengajaran.
Para siswapun memiliki akses untuk memasuki universitas di luar negeri yang lebih cenderung memilih siswa yang sudah memiliki hasil penilaian tersebut. Sejumlah sekolah nasional plus bahkah sudah memulai program persiapan universitas yang disponsori oleh perguruan tinggi lokal dan luar negeri bagi para siswa sekolah menengah yang ingin mendapatkan kredit di jurusan tersebut.
Ada juga beberapa sekolah di Indonesia yang mendapatkan akreditasi dari IB dan CIE namun tidak menjadi anggota ANPS.

Seperti yang dikemukakan oleh kepala DIKNAS Propinsi DI Yogyakarta bahwa plusnya itu adalah pengembangan dan kualitas karakter siswa outputnya.

Sumber daeri web://sekolahinternational.com-

PENGERTIAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL

Jika tidak sempat Baca Online bisa didownload disini
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah Sekolah Standar Nasional (SSN) yang menyiapkan peserta didik berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan bertaraf Internasional sehingga diharapkan lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional.

LANDASAN HUKUM
UU No. 20 Tahun 2003 ps 50 UUNo. 32 Tahun 2004 : Pemerintahan Pusat dan Daerah
UU No 33 Tahun 2004 : Kewenangan Pemerintah (Pusat) dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
UU No. 25 Tahun 2000 : Program Pembangunan Nasional PP NoTahun 2005 : Standar Nasional Pendidikan (SNP) ps 61 Permendiknas No. 22,23,24 Tahun 2006 : Standar Isi, SKL dan Implementasinya

TUJUAN PROGRAM RSBI
Umum
a) Meningkatkan kualitas pendidikan nasional sesuai dengan amanat Tujuan Nasional dalam Pembukaan UUD 1945, pasal 31 UUD 1945, UU No.20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, PP No.19 tahun 2005 tentang SNP( Standar Nasional Pendidikan), dan UU No.17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang menetapkan Tahapan Skala Prioritas Utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-1 tahun 2005-2009 untuk meningkatkan kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan.
b) Memberi peluang pada sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas bertaraf nasional dan internasional.
c) Menyiapkan lulusan yang mampu berperan aktif dalam masyarakat global.
Khusus
Menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi yang tercantum di dalam Standar Kompetensi Lulusan yang diperkaya dengan standar kompetensi lulusan berciri internasiona.
RSBI/SBI adalah sekolah yang berbudaya Indonesia, karena Kurikulumnya ditujukan untuk Pencapaian indikator kinerja kunci minimal sebagai berikut:
1) menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
2) menerapkan sistem satuan kredit semester di SMA/SMK/MA/MAK;
3) memenuhi Standar Isi; dan
4) memenuhi Standar Kompetensi Lulusan.
Selain itu, keberhasilan tersebut juga ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci tambahan sebagai berikut:
1) sistem administrasi akademik berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di mana setiap saat siswa bisa mengakses transkripnya masing-masing;
2) muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari muatan pelajaran yang sama pada sekolah unggul dari salah satu negara anggota OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) dan/ atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; dan
3) menerapkan standar kelulusan sekolah/ madrasah yang lebih tinggi dari Standar Kompetensi Lulusan.
Adalah tidak benar kalau guru Bahasa Indonesia harus menggunakan Bahasa Inggris dalam memberikan pengantar pelajarannya, walaupun hal tersebut boleh saja dilakukan, tetapi penggunaan Bahasa Inggris adalah untuk pembelajaran mata pelajaran kelompok sains, matematika, dan inti
kejuruan saja, sebagaimana dalam Bagian Proses Pembelajaran RSBI/SBI dinyatakan sebagai berikut: ‘’Mutu setiap Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional dijamin dengan keberhasilan melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Proses pembelajaran disesuaikan dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Keberhasilan tersebut ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci minimal, yaitu memenuhi Standar Proses.’’ Selain itu, keberhasilan tersebut juga ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci tambahan sebagai berikut:
a) proses pembelajaran pada semua mata pelajaran menjadi teladan bagi sekolah/madrasah lainnya dalam pengembangan akhlak mulia, budi pekerti luhur, kepribadian unggul, kepemimpinan, jiwa entrepreneural, jiwa patriot, dan jiwa inovator;
b) diperkaya dengan model proses pembelajaran sekolah unggul dari salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan;
c) menerapkan pembelajaran berbasis TIK pada semua mata pelajaran;
d) pembelajaran mata pelajaran kelompok sains, matematika, dan inti kejuruan menggunakan bahasa Inggris, sementara pembelajaran mata pelajaran lainnya, kecuali pelajaran bahasa asing, harus menggunakan bahasa Indonesia; dan
e) pembelajaran dengan bahasa Inggris untuk mata pelajaran kelompok sains dan matematika untuk SD/MI baru dapat dimulai pada Kelas IV.

PELAKSANAAN KURIKULUM DAN PROSES PEMBELAJARAN RSBI MENGGUNAKAN ASAS-ASAS SEBAGAI BERIKUT:
1) Menggunakan kurikulum yang berlaku secara nasional dengan mengadabtasi kurikulum sekolah di Negara lain.
2) Mengajarkan bahasa asing, terutama penggunaan bahasa Inggris, secara terintegrasi dengan mata pelajaran lainnya. Metode pengajaran dwi bahasa ini dapat dilaksanakan dengan 2 kategori yakni Subtractive Bilingualism (beri penjelasan oleh penulis) dan Additive Bilingualism, yang menekankan pendekatan Dual Language.
3) Pengajaran dengan pendekatan Dual Language menekankan perbedaan adanya Bahasa Akademis dan Bahasa Sosial yang pengaturan bahasa pengantarnya dapat dialokasikan berdasarkan Subjek maupun Waktu (beri penjelasan oleh penulis).
4) Menekankan keseimbangan aspek perkembangan anak meliputi aspek kognitif (intelektual), aspek sosial dan emosional, dan aspek fisik.
5) Mengintegrasikan kecerdasan majemuk (Multiple Intelligence) termasuk Emotional Intelligence dan Spiritual Intelligence ke dalam kurikulum.
6) Mengembangkan kurikulum terpadu yang berorientasi pada materi, kompetensi, nilai dan sikap serta prilaku (kepribadian ).
7) Mengarahkan siswa untuk mampu berpikir kritis, kreatif dan analitis , memiliki kemampuan belajar (learning how to learn) serta mampu mengambil keputusan dalam belajar. Penyusunan kurikulum ini didasarkan prinsip ”Understanding by Design” yang menekankan pemahaman jangka panjang (”Enduring Understanding”). Pemahaman
(Understanding) dilihat dari 6 aspek: Explain, Interpret, Apply, Perspective, Empathy, Self Knowledge.
8) Kurikulum tingkatan satuan pendidikan dapat menggunakan sistem paket dan kredit semester.
9) Dapat memberikan program magang untuk siswa SMA, MA dan SMK.
10) Menekankan kemampuan pemanfaatan Information and Communication Technology (ICT) yang terintegrasi dalam setiap mata pelajaran.

PENJAMINAN MUTU PROSES PEMBELAJARAN
Terdapat pergeseran paradigma pendidikan dari mengajar ke membelajarkan. Mengajar lebih menekankan pada kegiatan guru dalam mentransformasikan ilmu atau materi kepada siswa, dan siswa hanya sebagai pendengar, sedangkan pembelajaran lebih menekankan pada proses kegiatan siswa yang aktif mencari, menemukan sekaligus mempresentasikan temuan belajarnya. Sekolah bertaraf Internasional diharapkan menerapkan azas-azas pembelajaran aktif yang mengakses 5 pilar pendidikan (religious awareness, learning to know, learning to do, learning to be, and learning how to live together) dalam pengelolaan pembelajaran dengan rincian seperti berikut:
1) Pendekatan yang digunakan berfokus pada siswa dengan merangsang rasa ingin tahu dan motivasi intrinsik serta partisipasi siswa (inquiry, investigation) sehingga ide pembelajaran dapat datang dari siswa.
2) Siswa membangun pengetahuannya sendiri, bukan dibentuk oleh orang lain (constructivism).
3) Guru berperan sebagai fasilitator, sehingga tercipta interaksi Guru-siswa, siswa dengan siswa, siswa dengan guru, terjadi komunikasi multi arah, sikap guru terhadap siswa harus menimbulkan rasa nyaman, penyusunan kelas dapat dibuat dengan 2 macam pengelompokan seperti kelas dengan 1 kelompok umur (Single Age), Kelas dengan 2 kelompok umur (Multiage)
4) Pembelajaran melayani semua anak termasuk anak dengan kebutuhan khusus ( special needs ) secara terbatas (program inklusi), pendekatan yang digunakan menekankan adanya keragaman kompetensi, intelligence, agama, minat.
5) Menekankan pada pemahaman siswa bukan hafalan dan sekedar mengejar target pembelajaran maupun bahan ujian, tetapi berorientasi pada aktivitas dan proses.
6) Mengembangkan model-mdel pembelajaran yang konstruktif, inovatif seperti cooperative learning, pembelajaran berbasis masalah, dan contextual teaching and learning.
7) Memanfaatkan berbagai sumber belajar (lingkungan, nara sumber, dan penunjang belajar lainnya) tidak hanya dari guru
8) Materi pembelajaran disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa
9) Memberikan kesempatan pada siswa untuk memilih (intelligent choice) seperti dalam pemilihan proyek yang akan dikerjakan, gaya belajar, cara menyelesaikan soal, minat dalam batasan tertentu. Dalam mengakomodasi keragaman, pengajaran materi dapat diberikan berbeda-beda, umumnya 3 tingkatan/macam, sesuai dengan kebutuhan siswa. Praktek yang umumnya disebut Differentiated Instruction ini menyebabkan tugas yang diberikan kepada siswa juga dapat berbeda yang antara lain berupa Tiered Assignments serta tehnik diferensiasi lainnya. Untuk siswa berkebutuhan khusus (special needs) dapat dibuatkan program pembelajaran individu (Individual Educational Program/IEP)
10) Siklus pembelajaran dapat dimulai dari tahapan Exposure, Mini Lesson, Workshop dan Assessment. Siklus ini dapat berulang di setiap tahap sesuai dengan kebutuhan siswa.
11) Menciptakan dan memelihara berbagai lingkungan yang kondusif untuk siswa belajar seperti; penataan ruangan, materi pembelajaran, rasio guru siswa 1:12 sampai dengan 1:24.

PENJAMINAN MUTU KOMPETENSI LULUSAN
1) Standar kelulusan menekankan pada semua aspek seperti spiritual, norma, sosial, emosional selain akademik.
2) Standar akademik menekankan pada pemahaman materi belajar, bukan pada pengumpulan nilai, yang harus didukung oleh berbagai bukti otentik
3) Kelulusan berdasarkan pada analisa individu yang menggunakan pertimbangan profesional guru dan sekolah
4) Kualitas lulusan dipersiapkan mampu bersaing secara global baik dari segi pengetahuan maupun kompetensi berkomunikasi dengan tetap mempertahankan budaya Indonesia.
5) Terdapat standar minimal pendukung yang harus dipenuhi siswa yang dapat berupa; projek dan makalah/tulisan, Community Service project (pengabdian pada masyarakat),program magang untuk SMA,MA dan SMK, serta kehadiran
6) Kualitas lulusan yang dihasilkan dapat diterima di sekolah-sekolah Internasional di dunia berdasarkan: kemampuan bahasa Inggris yang dimiliki siswa, tipe laporan standar internasional, benchmark standar Internasional, dapat bekerjasama dengan lembaga internasional.

PENJAMINAN MUTU KETENAGAAN
1) Tenaga pendidik memiliki kualifikasi minimal S1, mampu berbahasa Inggris, memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional.
2) Seleksi tenaga pendidik dilakukan secara professional oleh tenaga ahli dalam bidang sumber daya manusia (Human Resources Departement) yang dapat dilakukan dengan tahapan: wawancara awal,Class observation, Behavioral interview ,Behavioral test,English test (TOEFL dan conversation), Micro teaching and discussion,Tes kesehatan
3) Performance management dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan sebagai dasar untuk pengembangan SDM lebih lanjut dengan instrumen khusus berdasarkan standar Teaching Effectiveness.
4) Pengelolaan Sumber Daya Manusia berdasarkan Kompetensi (Competency-based Human Resorces System)

PENJAMINAN MUTU SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan Prasarana yang dapat memenuhi kebutuhan belajar siswa berdasarkan cara kerja otak dan standar internasional, terdiri dari ruangan beserta kelengkapannya, yaitu:
1) Ruang Belajar yang kondusif meliputi luas , pencahayaan, temperatur, tingkat kebisingan.
2) Tempat bermain
3) Laboratorium
4) Perpustakaan
5) Fasilitas olah raga
6) Fasilitas kesenian
7) Ruang Guru
8) Ruang konseling
9) Ruang pertemuan siswa
10) Ruang serbaguna
11) Kantin
12) Klinik
13) Ruang ibadah
14) Ruang kepala sekolah dan administrasi
15) Fasilitas internet di setiap ruang kelas dan WiFi di seluruh sekolah untuk memudahkan akses internet. Setiap siswa tingkatan SMA /SMK menggunakan laptop secara individu dalam mengerjakan tugas sekolah.
16) Ruang terapi untuk special needs
17) Toilet
18) Ruang khusus lainnya sesuai dengan kebutuhan

PENJAMINAN MUTU PEMBIAYAAN
a) Sumber dana diperoleh dari dana investasi pemilik dan pembayaran uang sekolah siswa untuk jenis sekolah swasta; serta dapat bervariasi dari sumber lainnya,pemerintah dan masyarakat untuk jenis sekolah negeri.
b) Pengalokasian dana dikategorikan ke dalam : Pengeluaran operasional rutin dan non rutin, pengeluaran investasi untuk pengembangan sekolah.
c) Pengelolaan keuangan dilakukan secara profesional: transparan, efisien, akuntabel dengan diperiksa oleh akuntan publik

PENJAMINAN MUTU PENILAIAN
a) Tujuan utama penilaian untuk memantau perkembangan hasil belajar siswa secara individu dan berkesinambungan bukan untuk mengkategorikan siswa sehingga tidak membandingkan prestasi antar siswa.
b) Penilaian dilakukan dengan menggunakan prinsip Pedoman Acuan Kriteria (PAK) dengan memperhatikan aspek: otentik yang artinya penilaian relevan sesuai dengan potensi masing-masing siswa dan relevan dengan dunia nyata. Keseimbangan dengan memperhatikan produk, proses dan progres.
c) Penilaian dilakukan sesuai dengan kriteria belajar yaitu kriteria produk, kriteria proses dan kriteria progress. Kriteria produk berfokus pada apa yang siswa tahu dan bisa lakukan pada saat tertentu. Kriteria proses berfokus pada bagaimana siswa mencapai perfomansi bukan pada hasil akhir. Kriteria progres berfokus pada tingkat pencapaian kinerja siswa yang dilihat melalui portofolio.
d) Penilaian dilakukan dengan mengacu pada tujuan pembelajaran bukan dengan prestasi siswa lainnya
e) Penilaian dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai teknik dan instrumen seperti rubrik, observasi harian, performance task dan tes tertulis (paper and pencil)
f) Pembelajaran didasarkan atas pencapaian ketuntasan belajar siswa (mastery learning) maka laporan yang dikeluarkan sekolah dapat berupa: Laporan Narasi,Laporan Perkembangan Siswa per individu yang diterima secara internasional.

PENTAHAPAN (FASE) PENGEMBANGAN PROGRAM RINTISAN SMA BERTARAF INTERNASIONAL
Tahap pengembangan Rintisan SMA Bertaraf Internasional ada 3 tahap, yaitu:
1) tahap Pengembangan (3 tahun pertama);
2) tahap Pemberdayaan (2 tahun; tahun ke-4 an 5); dan
3) tahap Mandiri (tahun ke-6).
Pada tahap pengembangan yaitu tahun ke-1 sampai dengan ke-3 sekolah didampingi oleh tenaga dari lembaga professional independent dan/atau lembaga terkait dalam melakukan persiapan, penyusunan dan pengembangan kurikulum, penyiapan SDM, modernaisasi manajemen dan kelembagaan, pembiayaan, serta penyiapan sarana prasarana.
Sedangkan pada tahap pemberdayaan yaitu tehun ke -4 dan ke-5 adalah sekolah melakasanakan dan meningkatkan kualitas hasil yang sudah dikembangkan pada tahap pendampingan, oleh karena itu dalam proses ini hal terpenting adalah dilakukannya refleksi terhadap pelaksanaan kegiatan untuk keperluan penyempurnaan serta realisasi program kemitraan dengan sekolah mitra dalam dan luar Negeri serta lembaga sertifikasi pendidikan internasional.
Pada tahap mandiri pada tahun ke-6 adalah sudah sekolah sudah berubah predikatnya dari rintisan bertaraf internasional (RSBI) menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dengan catatan semua profil yang diharapkan telah tercapai. Sedangkan apabila profil yang diharapkan mulai dari standar isi dan standar kompetensi lulusan, SDM (guru, kepala sekolah, tenaga pendukung), sarana prasarana, penilaian, pengelolaan, pembiayaan, kesiswaan, dan kultur sekolah belum tercapai, maka dimungkinkan suatu sekolah RSBI akan terkena passing-out.

1. TAHAP PENGEMBANGAN (3 tahun pertama RSBI) No Komponen Standar/Profil yang Diharapkan
1
Standar Isi dan Kompetensi Lulusan
a. Standar Isi
b. Kompetensi Lulusan Mengembangkan KTSP dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris Melakukan adaptasi dengan kurikulum sekolah salah satu Negara maju sesuai dengan kondisi dan kesiapan sekolah Hasil pemetaan kurikulum dioperasioalkan dalam KTSP, silabus, RPP, perangkat pembelajaran, media/sumber ajar, dan perangkat pendukung lainnya. Merintis keitraan dengan sekolah atau lembaga sertifikasi pendidikan internasional Minimal merumuskan SKL sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan yang tertuang dalam Permen Diknas No. 23 Tahun 2006 Menambah komponen SKL yang telah ada dengan mengadaptasi/mengadopsi SKL yang bercirikan internasional
2
Proses Pembelajaran
Pendampingan Tahun I 20% pelaksanaan pembelajaran telah mengacu pada standar proses SMA Bertaraf Internasional. 20% pembelajaran mata pelajaran dilakukan secara bilingual. 20% pelaksanaan pembelajaran bilingual telah dilengkapi perangkat pembelajaran berdasarkan potensi, karakteristik peserta didik, dan lingkungan sekolah. 20% pembelajaran bilingual telah menggunakan media pembelajaran inovatif dan/atau berbasis TIK. Intensitas pendampingan (In-house training)
No Komponen Standar/Profil yang Diharapkan
oleh tenaga ahli (dosen) dengan proporsi minimal 2 kali seminggu. 20% pelaksanaan pembelajaran bilingual dirancang dengan berpusat pada siswa (student centered) atau teach less learn more (TLLS). 20% pelaksanaan pembelajaran bilingual dirancang secara terintegrasi dan berbasis masalah (integrated and problem-based instruction).
Pendampingan Tahun II 50% pelaksanaan pembelajaran telah mengacu pasa standar proses SMA Bertaraf Internasional. 50% pembelajaran mata pelajaran dilakukan secara bilingual. 50% pelaksanaan pembelajaran bilingual telah dilengkapi perangkat pembelajaran berdasarkan potensi, karakteristik peserta didik, dan lingkungan sekolah. 50% pembelajaran bilingual telah menggunakan media pembelajaran inovatif dan/atau berbasis TIK. Intensitas pendampingan (In-house training) oleh tenaga ahli (dosen) dengan proporsi minimal 1 kali seminggu. 50% pelaksanaan pembelajaran bilingual dirancang dengan berpusat pada siswa (student centered) atau teach less learn more (TLLS). 50% pelaksanaan pembelajaran bilingualdirancang secara terintegrasi dan berbasis masalah (integrated and problem-based instruction).
No Komponen Standar/Profil yang Diharapkan
Pendampingan Tahun III 100% pelaksanaan pembelajaran telah mengacu pasa standar proses SMA Bertaraf Internasional 100% pembelajaran mata pelajaran dilakukan secara bilingual 100% pelaksanaan pembelajaran bilingual telah dilengkapi perangkat pembelajaran berdasarkan potensi, karakteristik peserta didik, dan lingkungan sekolah 100% pembelajaran bilingual telah menggunakan media pembelajaran inovatif dan/atau berbasis TIK Intensitas pendampingan (In-house training) oleh tenaga ahli (dosen) dengan proporsi minimal 1 kali sebulan 100% pelaksanaan pembelajaran bilingualdirancang dengan berpusat pada siswa (student centered) atau teach less learn more (TLLS) 100% pelaksanaan pembelajaran bilingual dirancang secara terintegrasi dan berbasis masalah (integrated and problem-based instruction).
3
Penilaian
a. Penilaian Hasil Belajar
Rintisan SMA bertaraf internasional wajib mengikuti penilain yang berlaku secara nasional dan sekolah juga harus memfasilitasi siswanya untuk mengikuti ujian sertifikasi internasional.
1) Prinsip penilaian; meliputi mendidik, terbuka, menyeluruh, terpadu, obyektif, berkesiambungan, adil, dan menggunakan acuan atau criteria.
2) Mekanisme penilaian Penilaian dilakukan oleh dua pihak, yaitu guru dan sekolah.
No Komponen Standar/Profil yang Diharapkan Penilaian oleh guru dilakukan untuk mengumpulkan data dan membuat keputusan tentang siswa mengenai unit kompetensi dasar Sekolah melakukan penilaian untuk mengumpulkan data tentang siswa menyangkut ketercapaian standar kompetensi seluruh mata pelajaran Penilaian dilakukan dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan kelulusan Nilai batas ambanag kompetensi (NBAK) atau criteria kompetensi minimal (KKM) ditetapkan 75%. Siswa yang tidak mencapai NBAK atau KKM diberikan program remidi.
c. Penilaian Program Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dengan proses dan hasil yang dicapai. Kegiatan penilaian meliputi pemantauan (monitoring) dan evaluasi Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pihak eksternal seperti Depdiknas, Dinas Pendidikan Propinsi, dan Dinas Pendidikan kabupaten/Kota. Acuan kegiatan monitoring dan evaluasi meliputi:
Pemantauan ditujukan untuk memberikan peringatan dini apabila terjadi penyimpangan terhadap input dan proses penyelenggaraan program RSMABI. Evaluasi ditujukan untuk mengetahui hasil nyata program RSMABI dengan hasil yang diharapkan
4
Sumber Daya Manusia (SDM)
Kegiatan penyiapan SDM yang dilakukan SMA penyelenggara RSMABI:
No Komponen Standar/Profil yang Diharapkan Mempelajari panduan program RSMABI secara seksama, khususnya tentang kompetensi standar minimal SDM SMA bertaraf internasional Melakukan pemetaan kebutuhan calon SDM program RSMABI dari segi kuantitas dan kualitas yang ada di sekolah Mengadakan sosialisasi tentang rekruitmen SDM program RSMABI kepada guru dan tenaga kependidikan yang berpotensi Melakukan kegiatan pelatihan melalui mekanisme in-house training dengan melibatkan tenaga professional independent sesuai dengan bidangnya Merintis program kerjasama dengan lembaga sertifikasi pendidikan internasional Memberikan kesempatan kepad SDM yang telah siap untuk mengikuti uji kompetensi, sertifikasi, dan atau benchmarking yang diselenggarakan oleh lembaga independent sesuai dengan bidangnya
5
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sekolah melakukan persiapan dan pengadaan saranan dan prasarana sesuai dengan hasil analisis kebutuhan (need assessment) dan hasil analisis SWOT
6
Biaya
Pembiayaan program RSMABI masih menekankan pada subsidi dari Pemerintah baik pusat maupun daerah, dengan penerapan system block grant. Komponen-komponen yang harus disiapkan oleh sekolah penyelenggara program RSMABI: Profil sekolah secara lengkap, akurat, dan factual serta mutakhir Rencana strategis (RPS/SDIP) yang terukur pencapaian indikatornya Rencana tahunan (action plan) yang sudah signifikan jelas
No Komponen Standar/Profil yang Diharapkan
tahapan-tahapan pencapaian targetnya System manajemen administrasi dan keuangan sudah menerapkan asas akuntabel, berbasis kinerja, dan transparan Pola pemantauan, pengawasan, dan pelaporan menggunakan mekanisme yang efisien, efektif, dan ekonomis
SMA penyelenggara RSMABI menyususun rencana kerja tahunan dengan komponen biaya dapat dialokasikan sebagai berikut: Biaya dari pemerintah pusat digunakan untuk pembenahan dan inovasi proses dan perangkat pembelajaran, peningkatan mutu SDM, dan untuk biaya subsidi para peserta didik yang kurang mampu Biaya dari pemerintah provinsi dugunakan untuk perawatan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung pembelajaran Biaya dari pemerintah kabupaten/kota digunakan untuk biaya investasi (sarana dan prasarana) dan pemenuhan penjaminan mutu Biaya dari masyarakat digunakan untuk peningkatan kualifikasi dan kualitas para guru dan tenaga penunjang Biaya dari instansi terkait atau sumber lain digunakan untuk peningkatan mutu SDM, pembenahan proses belajar mengajar, investasi, dan pembenahan lingkungan sekolah
7
Pengelolaan
Dasar pengelolaan program RSMABI adalah komponen-komponen indicator input, proses, dan output sebagai berikut: Indikator indut mencakup antara lain program pengembangan sekolah, kurikulum, SDM, kapasitas dan kualitas siswa, buku dan sumber belajar, dana, sarana dan dan prasarana belajar, legislasi dan regulasi, data dan informasi, organisasi dan administrasi, serta kultur sekolah Indikator proses mencakup kejadian dan kegiatan yang dapat
No Komponen Standar/Profil yang Diharapkan
meningkatkan pengakuan dari RSMABI dengan pendampingan menjadi SMA bertaraf internasional (SMABI), yaitu: variasi penerapan model pembelajaran, efektifitas pembelajaran, mutu pembelajaran, keaktifan siswa dalam pembelajaran, inovasi dan kreativitas pembelajaran, penerapan TIK dalam pembelajaran, dan pembelajaran yang menyenangkan sehingga mampu menuansakan keantusiasan guru dan siswa dalam pembelajaran Indikator output meliputi prestasi belajar yang bersifat akademik, khususnya pengakuan internasional terhadap prestasi akademik dan/atau nonakademik, serta standar kualitas internasional dari para lulusan.
Pencapaian indicator-indikator dari pengelolaan program RSMABI pada tahap ini adalah: SMA terakreditasi secara nasional dengan kategori "A" (sertifikasi masih berlaku sampai tahun ke empat) Melaksanakan kurikulum nasional dan telah menerapkan KTSP Semua guru berkualifikasi S-1, sekurang-kurangnya 10% berkualifikasi S-2 Tersedia sekurang-kurangnya 50% guru mampu mengajar mata pelajaran (selain mata pelajaran bahasa inggris) dengan bahasa Inggris. Memiliki sekurang-kurangnya satu sekolah mitra dari dalam Negeri atau dari salah satu Negara anggota OECD yang memiliki reputasi internasional Memiliki siswa berpotensi melanjutkan pendidikan ke luar Negeri Tersedia sarana dan prasarana yang memenuhi standar Tersedia sumber buku referensi dengan rasio jumlah buku dan jumlah siswa sekurang-kurangnya 1 : 10
No Komponen Standar/Profil yang Diharapkan Memiliki renstra pengembangan sekolah (RPS/SDIP) untuk periode lima tahunan, satu tahunan dan action-plan yang terkategori reasonable dan feasible Tersedia minimal 50% ruang kelas yang dilengkapi dengan sarana TIK/multimedia Tersedia masing-masing satu laboratorium fisika, laboratorium kimia, dan laboratorium biologi Laboratorium computer, laboratorium bahasa dilengkapi dengan alat dan bahan yang memadai Memiliki system manajemen keuangan dan administrasi yang transparan berbasis TIK Mempunyai fasilitas komunikasi telepon, faximile, internet dan website
Pemfokusan aspek-aspek dari pengelolaan program RSMABI pada tahap pendampingan adalah: Memiliki struktur organisasi sekolah yang fisibel dan efisien dalam mekanisme pelaksanaannya Mempunyai profil sekolah yang didukung dengan dokumentasi yang valid dan mudah diakses Mempunyai panduan tupoksi yang jelas untuk setiap warga sekolah Mempunyai panduan penggunaan setiap sarana dan prasarana maupun fasilitas peralatan Mempunyai system dokumentasi yang efektif dan dapat merekam setiap penggunaan sarana, prasarana, maupun fasilitas peralatan oleh setiap pengguna Memiliki renstra lima tahunan dengan coordinator maupun penanggungjwab kegiatan yang memahami tupoksinya
No Komponen Standar/Profil yang Diharapkan Memiliki rencana tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis dengan indicator pencapaian yang terukur Menerapkan system adinistrasi dan keuangan yang efisien, efektif, dan ekonomis Mempunyai panduan kerjasama yang mampu meningkatkan kualitas sekolah Menerapkan system pengambilan keputusan yang tidak sentralistik, namun berdasarkan system penugasan yang terencana Mempunyai rencana kerja pendampingan yang terukur Mempunyai system monitoring dan evaluasi yang baik Mempunyai system rekruitmen tenaga pendidik dan tenaga penunjang kependidikan yang bermutu Menerapkan system pengawasan internal yang baik Mempunyai system pelaporan yang berkesinambungan berbasis TIK
8
Kesiswaan
Tahap seleksi siswa baru:
a. Seleksi Administrasi, meliputi:
1) Nilai rapor SMP kelas VII s.d IX untuk mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris minimal 7,5
2) Penghargaan prestasi akademik
3) Sertifikat dari lembaga kursus bahasa Inggris
b. Achievement test, meliputi: Bahasa Indnesia, Matematika, IPA, IPS dengan skor minimal 7 dalam rentang 0-10.
c. Tes Kemampuan Bahasa Inggris, meliputi: Reading, Listening, Writing, dan Speaking dengan skor minimal 7 dalam rentang 0-10.
No Komponen Standar/Profil yang Diharapkan
d. Psychotest, meliputi: Minat dan Bakat (Aptitude-Test) dan Kepribadian (Personality- test)
e. Wawancara kepada siswa dan orangtua. Wawancara dengan siswa dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana minat siswa untuk masuk program RSMABI. Wawancara dengan orangtua dimaksudkan untuk mengetahui minat dan dukungan orangtua.
9
Kultur Sekolah Aspek kebersihan, mencakup semua lingkungan sekolah, baik dalam maupun luar ruangan. Sarana pendukung aspek kebersihan adalah: (1) tempat sampak dalam jumlah yang memadai, (2) air mengalir lancar, khususnya untuk tempat ibadah, kamar mandi, WC, kantin sekolah, dan laboratorium IPA Aspek kerapihan, mencakup semua semua peralatan dan perlengkapan fasilitas sekolah, pakaian seragam siswa dan pakaian seragam warga sekolah lainnya. Aspek keamanan, menyangkut ketersediaan pagar sekolah yang kokoh dan kuat serta petugas keamanan yang memadai termasuk pos penjagaan yang diharapkan dapat menangkal tindak kejahatan dan/atau gangguan lain terhadap proses pembelajaran Aspek keindahan meliputi komponen luar maupun dalam gedung, jenis tanaman hias yang bervariasi dan warna warni, warna cat gedung yang serasi dan tidak pudar, hisan dinding, tulisan visi misi serta papan peringatan maupun tulisan motivasional yang terpasang serasi Aspek kerindangan mencakup ketersediaan pepohonan pelindung yang rindang serta tempat duduk di bawah dan/atau sekitar pepohonan tersebut dalam jumlah yang memadai Aspek bebas asap rokok, bebas narkoba, bebas kekerasan (bullying), dan bebas pornografi meliputi ketersidaan papan
No Komponen Standar/Profil yang Diharapkan
peringatan yang terpasang di beberapa tempat serta penegakan aturan termasuk sanksi dan hukuman bagi mereka yang melanggarnya Aspek disiplin mencakup peraturan sekolah tentang waktu belajar, yaitu peraturan jam masuk dan keluar sekolah serta peraturan lainnya seperti pembayaran sekolah dan lain-lain Aspek semangat kompetitif adalah keinginan untuk bersaing secara positif baik dalam bidang akademik maupun non akademik sehingga siswa mampu meraih prestasi tertinggi di forum nasional dan internasional Aspek budaya malu mencakup rasa malu melakukan pelanggaan terhadap peraturan sekolah, norma agama, dan norma-norma di masyarakat, malu berbuat tidak baik pada diri sendiri dan orang lain, serta malu bila tidak berprestasi Aspek budaya baca dan tulis menyangkut kebiasaan membaca dan menulis bagi seluruh warga sekolah yang ditandai dengan adanya forum diskusi bedah buku atau penugasan kepada siswa untuk meringkas buku yang dibaca, membuat laporan penelitian, membuat karangan, serta karya tulis lainnya.

2. TAHAP PEMBERDAYAAN (2 TAHUN, TAHUN KE 4 DAN 5 RSBI)
1
Kurikulum Sekolah melaksanakan dan meningkatkan kualitas hasil yang sudah dikembangkan pada tahap pendampingan Sekolah melakukan refleksi terhadap pelaksanaan kegiatan untuk keperluan penyempurnaan Sekolah merealisaikan program kemitraan dengan sekolah mitra dalam dan luar Negeri serta lembaga sertifikasi pendidikan internasional
2
Proses Pembelajaran Pengalihan fungsi tenaga pendamping menjadi tenaga professional untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap proses pembelajaran Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan penyempurnaan/perbaikan proses pembelajaran berikutnya Kegiatan penyempurnaan/memperbaiki proses pembelajaran bersifat sebagai supervise klinis untuk memberikan bantuan/bimbingan bahkan arahan secara langsung terhadap masalah/kendala/ hambatan yang timbul atau yang dihadapi dalam proses pembelajaran Target supervise klinis adalah proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan
3
Penilaian
a. Penilaian Hasil Belajar Siswa penilaian dilakukan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris telah memasukkan model-model penilaian yang dilakukan di sekolah internasional pada ulanga akhir semester, sementara ulangan harian tidak harus mengikuti model sekolah internasional (bersifat optional)
b. Penilaian Program
Dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program uang dilakukan oleh tenaga pendamping (konsulltan/fasilitator), Depdiknas (Direktorat Pembinaan SMA), Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
4
SDM Mengadakan refleksi terhadap hasil kegiatan pada tahap rintisan/pendampingan Menyusun program pemberdayaan SDM dengan melibatkan lembaga/tenaga professional independent dan atau instansi terkait sesuai dengan bidangnya dari dalam maupun luar Negeri Memberikan tugas mandiri kepada SDM program RSMABI dengan intensitas tugas dan porsi yang lebih besar disbandingkan pada tahap rintisan/pendampingan. Melakukan uji kompetensi, sertifikasi, dan atau bench-marking yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi/bench-marking bertaraf internasional, baik di dalam maupun luar Negeri, kepada SDM program RSMABI.
5
Sarana Prasarana Standar minimal sarana prasarana yang dimaksudkan pada pedoman penjaminan mutu telah terpenuhi Dilakukan penggunaan dan pemberdayaan terhadap sarana dan prasarana yang telah ada atau telah terpenuhi pada tahap rintisan/pengembangan Optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana yang didukung oleh tertib dokumentasi dan tertib administrasi Perawatan sarana prasarana untuk meningkatkan fungsi dan usia teknis
6
Pembiayaan
Pembiayaan program RSMABI masih menekankan pada subsidi dari Pemerintah baik pusat maupun daerah, dengan penerapan system block grant. Komponen-komponen yang harus disiapkan oleh sekolah penyelenggara program RSMABI:
Profil sekolah secara lengkap, akurat, dan factual serta mutakhir Rencana strategis (RPS/SDIP) yang terukur pencapaian indikatornya Rencana tahunan (action plan) yang sudah signifikan jelas tahapan-tahapan pencapaian targetnya System manajemen administrasi dan keuangan sudah menerapkan asas akuntabel, berbasis kinerja, dan transparan Pola pemantauan, pengawasan, dan pelaporan menggunakan mekanisme yang efisien, efektif, dan ekonomis Laporan tengah tahunan, dan laporan tahunan.
SMA penyelenggara RSMABI menyususun rencana kerja tahunan dengan komponen biaya dapat dialokasikan sebagai berikut: Biaya dari pemerintah pusat digunakan untuk pembenahan dan inovasi proses dan perangkat pembelajaran, peningkatan mutu SDM, dan untuk biaya subsidi para peserta didik yang kurang mampu Biaya dari pemerintah provinsi dugunakan untuk perawatan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung pembelajaran Biaya dari pemerintah kabupaten/kota digunakan untuk biaya investasi (sarana dan prasarana) dan pemenuhan penjaminan mutu Biaya dari masyarakat digunakan untuk peningkatan kualifikasi dan kualitas para guru dan tenaga penunjang Biaya dari instansi terkait atau sumber lain digunakan untuk peningkatan mutu SDM, pembenahan proses belajar mengajar, investasi, dan pembenahan lingkungan sekolah Bantuan dari sekolah mitra dapat berupa pemutakhiran kurikulum maupun program-program pertukaran, baik peserta didik maupun guru.
7
Pengelolaan
Pengelolaan program RSMABI pada tahap pemberdayaan difokuskan pada aspek-aspek berikut:
Memiliki struktur organisasi sekolah yang fisibel dan efisien dalam mekanisme pelaksanaannya Mempunyai profil sekolah yang didukung dengan dokumentasi yang valid dan mudah diakses Mempunyai panduan tupoksi yang jelas untuk setiap warga sekolah Mempunyai panduan penggunaan setiap sarana dan prasarana maupun fasilitas peralatan Mempunyai system dokumentasi yang efektif dan dapat merekam setiap penggunaan sarana, prasarana, maupun fasilitas peralatan oleh setiap pengguna Memiliki renstra lima tahunan dengan coordinator maupun penanggungjwab kegiatan yang memahami tupoksinya Memiliki rencana tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis dengan indicator pencapaian yang terukur Menerapkan system adinistrasi dan keuangan yang efisien, efektif, dan ekonomis Mempunyai panduan kerjasama yang mampu meningkatkan kualitas sekolah Menerapkan system pengambilan keputusan yang tidak sentralistik, namun berdasarkan system penugasan yang terencana Mempunyai rencana kerja pendampingan yang terukur Mempunyai system monitoring dan evaluasi yang baik Mempunyai system rekruitmen tenaga pendidik dan tenaga penunjang kependidikan yang bermutu Menerapkan system pengawasan internal yang baik Mempunyai system pelaporan yang berkesinambungan berbasis TIK Mempunyai mekanisme pencarian dana yang baik Mempunyai system rekruitmen siswa yang berkualitas
Mempunyai lingkungan sekolah yang menyenangkan Mempunyai system pembelajaran yang berstandar internasional.
8
Kesiswaan Pembinaan siswa sudah mulai mendekati profil akhir siswa sekolah bertaraf internasional Pembinaan siswa meliputi seluruh aspek yaitu: kognitif, afektif, psikomotorik, dan kinetic Pembinaan siswa dikembangkan melalui kegiatan tatap muka, tugras terstruktur, dan tugas mandiri tidak terstruktur, serta kegiatan pengembangan diri
9
Kultur Sekolah
Kultur sekolah sudah terbangun dan tertata menuju akhir sekolah bertaraf internasional yang meliputi: Aspek kebersihan meliputi: kebersihan WC, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, tempat ibadah, kantin, dan halaman sekolah Aspek kerapihan meliputi: ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, tempat ibadah, kantin, halaman sekolah, ruang kantor, ruang kepala sekolah, ruang TU, ruang guru serta pakaian warga sekolah Aspek keamanan, menyangkut ketersediaan pagar sekolah yang kokoh dan kuat serta petugas keamanan yang memadai termasuk pos penjagaan yang diharapkan dapat menangkal tindak kejahatan dan/atau gangguan lain terhadap proses pembelajaran Aspek keindahan meliputi: gedung, taman, dan ruang. Aspek kerindangan meliputi: pohon dan tempat duduk dalam jumlah yang memadai Aspek bebas asap rokok, bebas narkoba, bebas kekerasan (bullying), dan bebas pornografi meliputi: tersedianya papan peringatan dan penerapan sanksi Aspek disiplin meliputi: disiplin waktu belajar dan tta tertib sekolah sudah terlaksana
Aspek semangat kompetitif mulai timbul Aspek budaya malu sudah terbentuk Aspek budaya baca dan tulis sudah membudaya.

3. TAHAP MANDIRI (TAHUN KE 6)
1
Kurikulum
Sekolah dapat secara mandiri melaksanakan kurikulum program SMA bertaraf internasional (SMABI) yang dikembangkan pada tahap sebelumnya
2
Proses Pembelajaran Sekolah telah mandiri menjadi SMA bertaraf internasional Sekolah mampu mengembangkan pembelajaran bilingual menjadi pembelajaran berbahasa Inggris sepenuhnya (100%) dengan memperhatikan kelima prinsip pembelajaran.
3
Penilaian
a. Penilaian Hasil Belajar Siswa
b. Penilaian Program
4
SDM
SMA bertaraf internasional telah memiliki SDM mandiri dan siap menjadi SMA bertaraf internasional dengan kompetensi dasar sebagai berikut:
a. Guru Semua guru mempunyai kualifikasi akademik S-1 minimal 30% berkualifikasi S-2/S-3 dari perguruan tinggi yang program studinya berakreditasi A. Memiliki latar belakang keilmuan sesuai dengan mata pelajaran yang dibina Memiliki sertifikasi profesi pendidik sesuai dengan jenjang satuan pendidikan tempat tugasnya (nasional dan internasional) Memiliki kesanggupan untuk mengembangkan potensi diri secara berkelanjutan Memiliki kinerja tinggi baik secara individu maupun kelompok
Mampu menggunakan media/sumber belajar berbasis TIK dalam pembelajaran Mampu melaksanakan pembelajaran dalam bahasa Inggris secara efektif (TOEFL>500)
b. Kepala Sekolah Memiliki kualifikasi akademik minimal S-2 dari perguruan tinggi yang program studinya berakreditasi A. Telah mengikuti pelatihan kepala sekolah dari lembaga pelatihan kepala sekolah yang diakui oleh pemerintah Memiliki kemampuan manajemen berbasis sekolah Memiliki jiwa kepemimpinan visioner dan situasional Memiliki jiwa entrepreneurship Mampu membangun jejaring internasional mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris secara efektif (TOEFL>500) Mampu menggunakan TIK Memiliki pengalaman kerja sebagai kepala sekolah minimal lima tahun
c. Tenaga Pendukung
1) Pustakawan Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 Bidang keilmuan: Pustakawan Memiliki kompetensi utama sebagai pelaksana tugas dan fungsi pustakawan Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun Mampu mengembangkan profesi sebagai pustakawan secara berkelanjutan mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris secara efektif (TOEFL>450)
2) Laboran IPA dan TIK Memiliki kualifikasi akademik minimal SMA/SMK Bidang keilmuan: IPA/Teknik Memiliki kompetensi utama sebagai pelaksana tugas dan fungsi laboran Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun Mampu mengembangkan profesi sebagai laboran secara berkelanjutan mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris secara efektif (TOEFL>400)
3) Teknisi laboratorium IPA dan Bahasa Memiliki kualifikasi akademik minimal D-3 Bidang keilmuan: Teknik Elektronika Memiliki kompetensi utama sebagai pelaksana tugas dan fungsi teknisi laboratorium IPA dan Bahasa Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun Mampu mengembangkan profesi sebagai teknisi labotratorium IPA dan Bahasa secara berkelanjutan mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris secara efektif (TOEFL>450)
4) Teknisi TIK Memiliki kualifikasi akademik minimal D-3 Bidang keilmuan: Komputer/Teknik Informatika Memiliki kompetensi utama sebagai pelaksana tugas dan fungsi teknisi komputer Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun Mampu mengembangkan profesi sebagai teknisi computer secara berkelanjutan mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris secara efektif (TOEFL>450)
5) Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 Bidang keilmuan: Administrasi Pendidikan Memiliki kompetensi utama sebagai pelaksana tugas dan fungsi kepala tenaga administrasi sekolah Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun Mampu mengembangkan profesi sebagai kepala tenaga administrasi sekolah secara berkelanjutan mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris secara efektif (TOEFL>450) mampu menggunakan TIK dalam pelaksanaan tugasnya
6) Tenaga Administrasi Keuangan dan Akuntansi Memiliki kualifikasi akademik minimal D-3 Bidang keilmuan: Akuntasi Memiliki kompetensi utama sebagai pelaksana tugas dan fungsi tenaga administrasi keuangan dan akuntansi Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun Mampu mengembangkan profesi sebagai tenaga administrasi keuangan dan akuntansi berbasis TIK secara berkelanjutan mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris secara efektif (TOEFL>400)
7) Tenaga Administrasi Kepegawaian Memiliki kualifikasi akademik minimal D-3 Bidang keilmuan: Manajemen SDM Memiliki kompetensi utama sebagai pelaksana tugas dan fungsi tenaga administrasi kepegawaian Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun Mampu mengembangkan profesi sebagai tenaga administrasi kepegawaian berbasis TIK secara berkelanjutan mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris secara efektif
(TOEFL>400)
8) Tenaga Administrasi Akademik Memiliki kualifikasi akademik minimal SMA dilengkapi dengan Sertifikat Penggunaan TIK Bidang keilmuan: Administrasi Memiliki kompetensi utama sebagai pelaksana tugas dan fungsi tenaga administrasi akademik Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun Mampu mengembangkan profesi sebagai tenaga administrasiakademik berbasis TIK secara berkelanjutan mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris secara efektif (TOEFL>400)
9) Tenaga Administrasi Sarana dan Prasarana Memiliki kualifikasi akademik minimal SMA dilengkapi dengan Sertifikat Pelatihan Sarana dan Prasarana Pendidikan Bidang keilmuan: Administrasi/Manajemen Pendidikan Memiliki kompetensi utama sebagai pelaksana tugas dan fungsi tenaga sarana dan prasarana Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun Mampu mengembangkan profesi sebagai tenaga tenaga sarana dan prasarana berbasis TIK secara berkelanjutan mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris secara efektif (TOEFL>400)
10) Tenaga Administrasi Kesekretariatan Memiliki kualifikasi akademik minimal SMK dilengkapi dengan Sertifikat Penggunaan TIK Bidang keilmuan: Administrasi Perkantoran Memiliki kompetensi utama sebagai pelaksana tugas dan fungsi tenaga administrasi kesekretariatan Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun
Mampu mengembangkan profesi sebagai tenaga administrasi kesekretariatan berbasis TIK secara berkelanjutan mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris secara efektif (TOEFL>400)
5
Sarana Prasarana
a. Tanah dengan luas minimal 15.000m2
b. Kapasitas ruang kelas: 32 orang siswa
c. Perpustakaan Ruang baca mampu menampung 5% dari jumlah seluruh siswa Luas 0,2 m2 persiswa Koleksi buku: buku teks (cetak dan digital)dengan rasio 1:1 dan buku referensi 1:3 Sekolah berlangganan jurnal, majalah yang terpilih secara periodic minimal 2 buah Tersedia system catalog yang berbasis TIK dan bertaraf internasional Memiliki computer, multimedia dan akses internet dengan jaringan (LAN) Tersedianya bahan ajar yang menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar
d. Pengembangan laboratorium Fisika, Kimia, biologi, bahasa, dan IPS Memiliki 1 unit lab. Fisika, 1 unit lab. Kimia, 1 unit lab. Biologi, 1 unit lab. Bahasa, dan 1 unit lab. IPS Setiap lab. harus dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan pembelajaran praktik/praktikum
e. Laboratorium computer Memiliki ruang dengan ukuran yang memadai dan ber-AC Jumlah computer sesuai dengan jumlah siswa yang akan
praktik Software selalu di-update Memiliki teknisi computer dengan jumlah yang memadai Memiliki penjaminan keselamatan kerja
f. Kantin Memiliki 1 unit kantin yang dilengkapi denganm mebeler yang disesuaikan dengan kebutuhan Dapat menampung siswa/pejajan secara memadai Lingkungan sehat dan bersih Menu makanan yang bergizi, segar, dan dengan harga yang terjangkau
g. Auditorium Tersedia ruang pertemuan dengan ukuran yang memadai dan ber-AC Ruang pertemuan dilengkapi dengan mebeler dan perlatan yang memadai untuk kegiatan siswa (misalnya pentas seni, pertemuan dengan orang tua siswa, wisuda, teater, pameran hasil karya siswa, dan sebagainya) Memiliki system penjaminan keselamatan yang memadai bagi pengguna Ruang pertemuan memiliki tenaga teknisi dengan jumlah yang memadai untuk membantu pelaksanaan kegiatan dan perawatan
h. Fasilitas Olahraga Memiliki prasarana olahraga dengan ukuran yang memadai Memiliki sarana olahraga yang dapat digunakan berbagai jenis kegiatan olah raga Memiliki tenaga teknisi dengan jumlah yang memadai Memiliki siste penjaminan keselamatan bagi pengguna
i. Pusat Belajar dan Riset Guru (TRRC) Memiliki ruang suber belajar dan riset guru dengan ukuran
yang memadai dan dilengkapi computer, jaringan internet untuk guru dengan rasio 1:5, dan dilengkapi media pembelajaran Memiliki buku referensi baik cetak maupun digital bagi guru yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkannya Memiliki mebeler bagi guru untuk menyimpan referensi, hasil kerja, dsb termasuk untuk kelompok diskusi Memiliki system penjaminan keselamatan kerja di dalam ruang administrasi
j. Penunjang administrasi sekolah Memiliki ruangan administrasi dengan ukuran yang memadai Memiliki ruang administrasi yang dilengkapi mebeler untuk berbagai jenis administrasi Memiliki computer dengan jumlah yang memadai Memiliki system penjaminan keselamatan kerja di dalam ruang administrasi
k. Poliklinik sekolah Memiliki prasarana olahraga dengan ukuran yang memadai an ber-AC Memiliki bahan dan perawatan untuk P3K Tersedianya tenaga medis yang professional Tersedianya system penjaminan keselamatan kerja
l. Toilet Ukuran toilet sesuai standar Jumlah toilet sesuai dengan rombongan belajar Toilet terpisah antara laki-laki dan perempuan Memiliki sanitasi yang baik untuk menjamin kebersihan dan kesehatan Volume air cukup dan mendukung sanitasi Tersedia tenaga kebersihan untuk perawatan toilet
m. Tempat bermain, kreasi, dan rekreasi
Tersedia tempat bermain yang memadai Tersedia tempat kreasi yang bisa mendukung kreativitas siswa Tersedia tempat rekreasi yang memadai, misalnya taman dan pohon-pohon yang rindang, serta tempat duduk yang nyaman
n. Tempat ibadah
Memiliki tempat ibadah yang memadai sesuai dengan agama masing-masing warga sekolah
6
Pembiayaan
Pembiayaan SBI yang sudah mandiri , yaitu menerapkan model pembiayaan dengan: mengembangkan diversifikasi sumber dana meningkatkan efektivitas alokasi dana meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana secara transparan dan akuntabel menerapkan system informasi manajemen berbasis jaringan (web)
7
Pengelolaan Menerapkan standar pengelolaan sepenuhnya Meraih sertifikat ISO 9001 versi 200 atau sesudahnya dan ISO 14000 Merupakan sekolah multi-kultural Menjalin hubungan (sister-school) dengan sekolah bertaraf internasional dalam dan luar Negeri Bebas narkoba, bebas asap rokok, dan bebas kekarasan (bullying) Menerapkan kesetaraan gender dalam segala aspek pengelolaan sekolah Meraih medali tingkat internasional dalam berbagai kompetisi sain, matematika, teknologi, seni, dan olahraga Menghasilkan lulusan yang dapat melanjutkan ke perguruan tinggi bertaraf internasional baik di dalam maupun di luar Negeri
8
Kesiswaan
Peserta didik lulusan SBI memiliki: Kemampuan mengembangkan jati diri sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang jujur dan bertanggungjawab, serta memiliki integritas moral dan akhlak mulia Kemampuan belajar sepanjang hayat secara mandiri yang ditunjukkan dengan kemampuan mencari, mengorganisasi, dan memproses informasi untuk kepentingan kini dan nanti serta kebiasaan membaca dan menulis dengan baik Pribadi yang bertanggungjawab terhadap tugas yang diberikan yang ditunjukkan dengan kesediaan menerima tugas, menentukan standard an strategi yang tepat, serta konsisten dalam menyelesaiakan tugas tersebut, dan bertanggungjawab terhadap hasilnya Kemampuan berfikir yang kuat dan luas secara deduktif, induktif, ilmiah, kritis, inovatif, dan eksperimentatif untuk menemukan kemungkinakemungkinan baru atau ide-ide baru yang belum dipikirkan sebelumnya Penguasaan tentang diri sendiri sebagai probadi (intrapersonal/kualitas prbadi) Penguasaaan materi pelajaran yang ditunjukkan dengan kelulusan unian nasional dan sertifikat internasional untuk mata pelajaran yang dikompetisikan, secara internasional (Matamatika, Fisika, Biologi, Kimia, dan Astronomi) Penguasaan teknologi dasar yang mutakhir dan canggih (konstruksi, manufaktur, transportasi, komunikasi, energi, bio, dan bahan) Bekerjasama dengan pihak-pihak lain (interpersonal) secara individual, kelompok/kolektif (local, nasional, regional, dan global) Kemampuan mengkomunikasikan ide dan informasi kepada
pihak lain dalam bahasa Indonesia dn bahasa Inggris dn bahasa asing lainnya Kemampuan mengelola kegiatan (merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi) Kemampuan mengidentifikasi, mengorganisasi, merencana, dan mengalokasikan sumber daya baik sumber daya manusia maupun sumber daya selebihnya yaitu sumber daya alam, uang, peralatan, perbekalan, waktu, dan bahan Terampil menggunakan TIK Memahami budaya/kultur bangsa-bangsa lain (lintas budaya bangsa) Kepedulian terhadap lingkungan social, fisik, dan budaya Menghasilkan karya yang bermanfaat bagi diri sendiri dan bangsa Memahami, menghayati, dan menerapkan jiwa kewirausahaan dalam kehidupan.
9
Kultur Sekolah
SBI menumbuhkan dan mengembangkan budaya/kultur yang kondusif bagi peningkatan efektivitas sekolah pada umumnya dan efektivitas pembelajaran pada khususnya, yang dibuktikan oleh: berpusat pada pengembangan peserta didik lingkungan belajar yang kondusif penekanan pada pembelajaran profesionalisme harapan tinggi keunggulan respek terhadap setiap individu dan komunitas social warga sekolah keadilan kepastian budaya korporasi atau kebiasaan bekerja secara
kolaburatif/kolektif kebiasaan menjadi masyarakat belajar wawasan masa depan (visi) yang sama perencanaan bersama kolegialitas tenaga kependidikan sebagai pembelajar budaya masyarakat belajar pemberdayaan bersama kepemimpinan transformative dan partisipatif

Sumber: fansmania.wordpress.com/.../program-rintisan-sekolah-bertaraf-internasional/ - Cached – Similar-
Panduan Penyelenggaran Program SMA Rintisan Bertaraf Internasional, Depdiknas, Dirjen Mandikdasmen, Direktorat Pembinaan SMA, 2008-
stellamarisserpong.wordpress.com/2009/03/.../pengertian-sbi/ - Cached - Similar
www.wonosari.com/sekolah.../sd-bi-sekolah-dasar-bertaraf-internasional-t4262.htm - Cached - Similar-
Web://sekolahinternationl.com-

LAPORAN SUPERVISI PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL

Jika anda tidak sempat baca online dapat didownload disni
dan untuk Rincian Blockgrant dapat download disini

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 14 ayat 1-3 menjelaskan bahwa SMA dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.

Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL) di SMA adalah pendidikan/program pembelajaran yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya dan potensi daerah yang bermanfaat dalam proses pengembangan kompetensi peserta didik. Sumberdaya dan potensi daerah dimaksud antara lain mencakup aspek sumberdaya alam, sumberdaya manusia, ekonomi, budaya/histori, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi (TIK/ICT), ekologi dan lain-lain.

Mengimplementasikan kebijakan PBKL tersebut, Dit. Pembinaan SMA pada tahun anggaran 2008 melanjutkan program rintisan pelaksanaan PBKL di 100 SMA yang tersebar di 33 provinsi dan 90 kabupaten/kota. Program rintisan PBKL dilaksanakan melalui kegiatan penyusunan perangkat/dokumen pendukung pelaksanaan model pembelajaran pendidikan berbasis keunggulan lokal, inventarisasi kondisi sekolah rintisan PBKL, bantuan dana block grant, asistensi dan pemantapan program sekolah, pengembangan bahan ajar berbasis TIK, supervisi dan pelayanan klinis pelaksanaan PBKL. Pembinaan terhadap sekolah rintisan PBKL direncanakan selama 3 tahun mulai tahun 2008 s.d. tahun 2009.


B. Tujuan

Supervisi Rintisan PBKL di SMA dilaksanakan dengan tujuan:

1. Menginventarisasi keterlaksanaan program PBKL di SMA, yang mencakup:
a. Pemenuhan standar isi dan SKL
b. Pemenuhan standar proses
c. Pemenuhan standar pendidik dan tenaga kependidikan
d. Pemenuhan standar sarana dan prasarana
e. Pemenuhan standar pengelolaan
f. Pemenuhan standar pembiayaan
g. Pemenuhan standar penilaian
h. Dukungan internal dan eksternal
2. Mengidentifikasi ketercapaian profil rintisan PBKL
3. Menyusun tindak lanjut hasil supervisi pelaksanaan program rintisan PBKL


C. Sasaran

Supervisi rintisan PBKL di SMA dilakukan terhadap 100 SMA.

Bab II dan selanjutnya dapat didownload disini

PANDUAN SUPERVISI PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL

Jika anda tidak sempat baca online dapat didownload disini
A. Latar Belakang

Pada awal tahun dua ribu muncul arus perubahan paradigmatik, orientasi dan kebijakan pendidikan yang amat mendasar, yang kemudian melahirkan kebijakan pendidikan berorientasi kecakapan hidup (life skill) dengan pendekatan pendidikan berbasis luas (broad based education). Secara teoritik perubahan paradigma, orientasi dan perspektif pendidikan kecakapan hidup ini bukanlah kebijakan yang dilandasi oleh pragmatisme sesaat, akan tetapi lebih merupakan upaya reinventing school – penemuan kembali jati diri sekolah yang mesti dilakukan di dunia pendidikan. Oleh karena itu Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2002 mulai mengimplementasikan pendidikan berorientasi kecakapan hidup pada semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan baik di dalam dan luar sekolah, termasuk di SMA.

Program pendidikan kecakapan hidup yang dikembangkan di SMA mengacu pada dua dimensi, yaitu kecakapan hidup yang bersifat generik (generic life skill) dan kecakapan hidup spesifik (specific life skill). Dimensi generik meliputi kesadaran diri, kecakapan berpikir dan bernalar, serta kecakapan bekerja sama. Semua kecakapan ini dapat dikembangkan pada berrbagai mata pelajaran. Sedangkan dimensi spesifik, yaitu kecakapan untuk menghadapi pekerjaan atau keadaan tertentu, yang mencakup kecakapan akademik dan kecakapan vokasional. Kecakapan akademik terkait dengan konten akademik mata pelajaran tertentu, misalnya fisika, biologi, geografi dan lain-lain. Sedangkan kecakapan vokasional terkait dengan kejuruan tertentu, seperti tata boga, tata busana, grafika dan lain-lain. Untuk pelaksanaan program ini Direktorat Pembinaan SMA (Dikmanum, waktu itu) melalui Bagian Proyek BBE Life Skill selama tiga tahun (2002-2004) telah membantu sejumlah sekolah dengan dana block grant.

Sebagai pengembangan dan perluasan program kecakapan hidup, khususnya yang bersifat vokasional sekaligus peningkatan mutu SMA di wilayah pesisir dan pantai, pada tahun 2006 dirintis SMA Berbasis Keunggulan Lokal Kelautan (BKLK). Semula program ini didesain bahwa aktivitas pembelajaran di SMA rintisan tersebut berorientasi kelautan. Seperti pembelajaran biologi, materi pelajaran diambil topik-topik yang berkaitan dengan tumbuhan di daerah pesisir dan biota laut. Begitu pula mata pelajaran olahraga, yang dikembangkan adalah olahraga air dan pantai. Di samping itu terdapat pula program vokasional, seperti budi daya hasil laut dan lain-lain. Implementasi di lapangan yang terjadi adalah hampir seluruh kegiatan pada program BKLK berisi vokasional.

Belajar dari berbagai pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa berbagai program yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan SMA, dalam rangka mengakomodasi berbagai kebutuhan dan potensi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan di SMA seperti penyelenggaraan BBE- Life Skill dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal Kelautan di sejumlah SMA belum memperoleh hasil yang optimal dan tidak berkesinambungan. Hal ini disebabkan karena program tersebut pembelajarannya bukan menjadi bagian dari struktur kurikulum.

Manajemen Berbasis Sekolah/MBS (School Based Management) bertujuan untuk membangun sekolah yang efektif. Depdiknas merumuskan pengertian MBS sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung warga sekolah (pendidik, tenaga kependikan, kepala sekolah, siswa, orang tua, dan masyarakat) untuk meningkatkan mutu sekolah (Fadjar, A. Malik dalam Ibtisam Abu-Duhou, 2002). Dalam konteks ini, pengambilan keputusan harus memperhatikan potensi daerah yang dapat dikembangkan menjadi keunggulan lokal.

Proses belajar dapat terjadi setiap saat dan di segala tempat. Setiap orang, baik anak-anak maupun orang dewasa mengalami proses belajar lewat apa yang dijumpai atau apa yang dikerjakan. Secara alamiah setiap orang akan terus belajar melalui pengalaman berinteraksi dengan lingkungan. Pendidikan sebagai suatu sistem, pada dasarnya merupakan bagian dari sistem proses perolehan pengalaman belajar tersebut. Oleh karena itu secara filosofis pendidikan diartikan sebagai proses perolehan pengalaman belajar yang berguna bagi peserta didik. Pengalaman belajar tersebut diharapkan mampu mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik, sehingga siap digunakan untuk memecahkan problema kehidupan yang dihadapinya. Pengalaman belajar yang diperoleh peserta didik diharapkan juga mengilhami mereka ketika menghadapi problema dalam kehidupan sesungguhnya (Senge, 2000).

David P. Ausubel (Ausubel, 1978) dan Jerome S. Bruner (Bruner, 1977), mengatakan bahwa proses pembelajaran dalam pendidikan akan menjadi lebih menarik, memberi kegairahan pada semangat belajar peserta didik, jika peserta didik melihat kegunaan, manfaat, makna dari pembelajaran guna menghadapi berbagai persoalan kehidupan yang dihadapinya saat ini bahkan di masa depan. Pembelajaran akan memberikan suasana yang menyenangkan (joyful learning) jika berkait dengan potensi, minat, hobi, bakat peserta didik dan penerimaan siswa bahwa apa yang dipelajarinya akan berguna bagi kehidupannya di masa depan, karena siswa merasa mendapatkan keterampilan yang berharga untuk menghadapi hidup.

Menurut Bettencourt (dalam Suparno, 1997) konstruktivisme menyatakan bahwa kita tidak pernah mengerti realitas yang sesungguhnya secara ontologis. Yang kita mengerti adalah struktur konstruksi kita akan sesuatu objek. Dalam konteks ini realitas yang ada di sekeliling siswa sehari-hari, misalnya yang berupa potensi daerah yang menjadi keunggulan lokal, akan membantu mempercepat siswa untuk mengkonstruksi pemikirannya menjadi suatu pengetahuan yang bermakna bagi dirinya.

Salah satu prinsip contextual teaching and learning (CTL) adalah prinsip saling ketergantungan (the principle of interdependence). Prinsip saling ketergantungan menyadarkan pendidik tentang saling ketergantungannya satu sama lain, kepada siswanya, kepada masyarakat di sekitarnya dan dengan bumi tempatnya berpijak(termasuk potensi lokal yang terkandung dalam bumi). Mereka berada dalam suatu jaringan saling ketergantungan yang menciptakan lingkungan belajar. Dalam suatu lingkungan belajar di mana setiap orang menyadari keterikatannya, maka pembelajaran kontekstual mudah berkembang (Johnson, 2002).

Potensi daerah atau keunggulan lokal adalah potensi yang kontekstual yang dapat diangkat sebagai bahan pembelajaran yang menarik di ruang kelas. Mendalami potensi daerah sebagai bahan ajar akan lebih meningkatkan rasa percaya diri siswa, karena mereka merasa mendapatkan kehormatan untuk peduli, ikut memikirkan termasuk mungkin memberikan alternatif solusi bagi persoalan yang dihadapi daerah, tanah tumpah darahnya, atau tempat mereka bernaung dan berdomisili sepanjang hidupnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 14 ayat 1-3 menjelaskan bahwa SMA dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan. Dijelaskan pula bahwa pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL) di SMA adalah pendidikan/program pembelajaran yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya dan potensi daerah yang bermanfaat dalam proses pengembangan kompetensi peserta didik. Sumberdaya dan potensi daerah dimaksud antara lain mencakup aspek sumberdaya alam, sumberdaya manusia, ekonomi, budaya/histori, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi (TIK/ICT), ekologi dan lain-lain. Implikasi dari kebijakan PBKL menuntut adanya perubahan dan penyesuaian dalam keseluruhan proses pembelajaran, mulai dari proses perencanaan (penyusunan KTSP, perangkat pembelajaran, dan penilaian), pelaksanaan pembelajaran, evaluasi dan pengawasan. Oleh karena itu diperlukan adanya pemahaman konsep, kesiapan, dan kemauan seluruh warga sekolah untuk secara bersama-sama melaksanakan program rintisan PBKL.

Mengimplementasikan kebijakan PBKL tersebut, Dit. Pembinaan SMA pada tahun anggaran 2008 melanjutkan program rintisan pelaksanaan PBKL di 100 SMA yang tersebar di 33 provinsi dan 90 kabupaten/kota. Program rintisan PBKL dilaksanakan melalui kegiatan penyusunan perangkat/dokumen pendukung pelaksanaan model pembelajaran pendidikan berbasis keunggulan lokal, inventarisasi kondisi sekolah rintisan PBKL, bantuan dana block grant, asistensi dan pemantapan program sekolah, pengembangan bahan ajar berbasis TIK, supervisi dan evaluasidan pelayanan klinis pelaksanaan PBKL. Pembinaan terhadap sekolah rintisan PBKL direncanakan selama 3 tahun mulai tahun 2007 s.d. tahun 2009.

Berkaitan dengan program rintisan PBKL tersebut di atas, tindak lanjut pembinaan yang dilakukan oleh Dit. Pembinaan SMA disamping pembinaan tersebut di atas adalah melakukan supervisi dan evaluasi keterlaksanaan program rintisan PBKL yang telah disusun oleh pihak sekolah dan pencapaian profil rintisan PBKL. Kegiatan supervisi dan evaluasi dilakukan sebagai upaya pembinaan untuk memantau keterlaksanaan program kerja dan pencapaian profil rintisan PBKL.


B. Tujuan

Supervisi dan evaluasi rintisan PBKL di SMA dilaksanakan dengan tujuan:

1. Menginventarisasi keterlaksanaan program PBKL di SMA, yang mencakup:
a. Pemenuhan standar isi dan SKL
b. Pemenuhan standar proses
c. Pemenuhan standar pendidik dan tenaga kependidikan
d. Pemenuhan standar sarana dan prasarana
e. Pemenuhan standar pengelolaan
f. Pemenuhan standar pembiayaan
g. Pemenuhan standar penilaian
h. Dukungan internal dan eksternal
2. Mengidentifikasi ketercapaian profil rintisan PBKL
3. Menyusun tindak lanjut hasil supervisi dan evaluasi pelaksanaan program rintisan PBKL

Sasaran PBKL dan selanjutnya dapat didownload.
Kemudian untuk Instrumen Supervisinya dapat didownload disini

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL

Jika anda tidak sempat baca oline dapat didownload disini
A. Latar Belakang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menetapkan Visi pendidikan nasional dalam mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Untuk mewujudkan visi tersebut, misi Departemen Pendidikan Nasional adalah: (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global; (4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan profesionalas dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan (7) mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejalan dengan Visi dan Misi Depdiknas tersebut di atas, maka sebagai acuan dasar dalam rangka pengembangan Rencana Strategis Pengembangan dan Pembinaan Pendidikan Dasar dan Menengah 2005–2009, Ditjen. Manajemen Dikdasmen merumuskan Visi dan Misi sebagai berikut:

Visi Ditjen. Manajemen Dikdasmen adalah: ”Mewujudkan pendidikan bermutu untuk kehidupan yang cerdas atas dasar kepribadian dan akhlak mulia bagi seluruh anak bangsa”. Dari visi dimaksud, kemudian disusun misi Ditjen Manajemen Dikdasmen yang meliputi:
1. meningkatkan akses masyarakat untuk pendidikan dasar dan menengah,
2. membantu/membimbing satuan pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk memberikan pelayanan pendidikan bermutu,
3. menjalin kerjasama yang efektif dan produktif dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengembangan dan pembinaan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu,
4. membantu pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana belajar pendidikan bermutu,
5. melakukan inovasi dalam mengembangkan sistem penyelenggaraan pendidikan bermutu dan akuntabel,
6. merintis pengembangan lingkungan sekolah sebagai pusat pengembangan budaya (a centre for cultural development),
7. mengembangkan sistem pelayanan khusus untuk peserta yang berada dalam konteks sosial, budaya, ekonomi, dan kondisi geografis khusus.

Direktorat Pembinaan SMA sebagai bagian intergral dari Ditjen. Manajemen Dikdasmen, dituntut untuk dapat berperan aktif dalam merealisasikan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas, sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana tercantum dalam Permendiknas No. 14/2005, yang dinyatakan bahwa Direktorat Pembinaan SMA mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan sekolah menengah atas, maka salah satu program yang telah dilaksanakan sejak pada tahun 2007 adalah mengembangkan program Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL)

Sebagaimana yang tercantum dalam UU RI No. 20 Th. 2003 Bab XIV Ps. 50 ayat (5) dinyatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. Hal ini didukung pula oleh prinsip penyelenggaraan pendidikan seperti yang tercantum pada UU RI No. 20 Th. 2003 Bab III Ps. 4 ayat (1), yang menyatakan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Kemudian pada Bab X Ps. 36 ayat (2) yang dinyatakan Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik, dan pada ayat (3) menyatakan Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Indonesia dengan memperhatikan: a) peningkatan iman dan takwa; b) peningkatan ahlak mulia; c) penigkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f) tuntutan dunia kerja; g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h) agama; i) dinamika perkembangan global; dan j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Kebijakan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal juga ditekankan pada PP RI No. 19 Tahun 2005 Ps. 14 ayat (1), (2), dan (3).

Sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dan potensi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, Direktorat Pembinaan SMA telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan diantaranya program pengembangan Pendidikan Berbasis Luas (Broad Based Education/BBE) kecakapan hidup Life Skill/LS) di sejumlah SMA yang dilaksanakan pada tahun 2003 dan 2004, dan pada tahun 2006 melaksanakan rintisan Pengembangan Sekolah Berwawasan Keunggulan Lokal Kelautan di 100 SMA, yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan Departemen Kelautan.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pengembangan program BBE- Life Skill dan Sekolah Berwawasan Keunggulan Lokal Kelautan tersebut di atas, menunjukkan hasil yang belum optimal dan tidak berkesinambungan. Hal tersebut disebabkan karena kedua program tersebut pembelajarannya. Hal ini disebabkan karena program tersebut pembelajarannya bukan menjadi bagian dari struktur kurikulum.

Mengacu pada Standar Isi khususnya struktur kurikulum, Direktorat Pembinaan SMA menetapkan kebijakan pengembangan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dilaksanakan secara terintegrasi pada mata pelajaran yang relevan, muatan lokal dan mata pelajaran keterampilan sebagai bagian integral dari keseluruhan proses penyelenggaraan pendidikan pada SMA. Hal dimaksud sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada BAB III tentang Standar Isi pasal 14 ayat (1) yang dinyatakan bahwa untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan ayat (2) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok matapelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani,olah raga dan kesehatan; dan ayat (3) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.



Untuk itu, diperlukan adanya Program Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL) yang diselenggarakan secara komprehensif dan berkelanjutan. Program ini merupakan salah satu upaya memberikan kesempatan kepada sekolah untuk membekali peserta didik berkaitan dengan pengetahuan dan sikap menghargai sumberdaya dan potensi yang ada di lingkungan setempat, serta mampu menggali dan memanfaatkannya untuk dapat digunakan sebagai bekal kehidupan yang akan dijalaninya di masa yang akan datang.

Kebijakan Pengembangan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal ini juga sangat relevan dengan kondisi wilayah negara Indonesia yang sangat luas, dengan aneka ragam potensi serta sumber daya yang dapat dikembangkan secara maksimal dan menjadi keunggulan lokal daerah masing-masing. Oleh karena itu diperlukan adanya program strategi implementasi PBKL sebagai bagi pemangku kebijakan di tingkat pusat,provinsi, dan kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan pendampingan.

B. Tujuan

Naskah Program Implementasi Rintisan PBKL disusun dengan tujuan :

1. Memberikan pemahaman/persepsi yang sama tentang PBKL
2. Sebagai panduan bagi para pemangku kebijakan dan kepentingan dalam melakukan pembinaan Rintisan PBKL.
3. Sebagai panduan bagi sekolah dalam melaksanakan pendidikan berbasis keunggulan lokal

Bab II dan selanjutnya dapat didownload disini

KONSEP PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL

Jika tidak Sempat Baca online dapat didownload disini
A. Latar Belakang

Pada awal tahun dua ribu muncul arus perubahan paradigmatik, orientasi dan kebijakan pendidikan yang amat mendasar, yang kemudian melahirkan kebijakan pendidikan berorientasi kecakapan hidup (life skill) dengan pendekatan pendidikan berbasis luas (broad based education). Secara teoritik perubahan paradigma, orientasi dan perspektif pendidikan kecakapan hidup ini bukanlah kebijakan yang dilandasi oleh pragmatisme sesaat, akan tetapi lebih merupakan upaya reinventing school – penemuan kembali jati diri sekolah yang mesti dilakukan di dunia pendidikan. Oleh karena itu Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2002 mulai mengimplementasikan pendidikan berorientasi kecakapan hidup pada semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan baik di dalam dan luar sekolah, termasuk di SMA.

Program pendidikan kecakapan hidup yang dikembangkan di SMA mengacu pada dua dimensi, yaitu kecakapan hidup yang bersifat generik (generic life skill) dan kecakapan hidup spesifik (specific life skill). Dimensi generik meliputi kesadaran diri, kecakapan berpikir dan bernalar, serta kecakapan bekerja sama. Semua kecakapan ini dapat dikembangkan pada berbagai mata pelajaran. Sedangkan dimensi spesifik, yaitu kecakapan untuk menghadapi pekerjaan atau keadaan tertentu, yang mencakup kecakapan akademik dan kecakapan vokasional. Kecakapan akademik terkait dengan konten akademik mata pelajaran tertentu, misalnya fisika, biologi, geografi dan lain-lain. Sedangkan kecakapan vokasional terkait dengan kejuruan tertentu, seperti tata boga, tata busana, grafika dan lain-lain. Untuk pelaksanaan program ini Direktorat Pembinaan SMA (Dikmanum, waktu itu) melalui Bagian Proyek BBE Life Skill selama tiga tahun (2002-2004) telah membantu sejumlah sekolah dengan dana block grant.

Sebagai pengembangan dan perluasan program kecakapan hidup, khususnya yang bersifat vokasional sekaligus peningkatan mutu SMA di wilayah pesisir dan pantai, pada tahun 2006 dirintis SMA Berbasis Keunggulan Lokal Kelautan (BKLK). Semula program ini didesain bahwa aktivitas pembelajaran di SMA rintisan tersebut berorientasi kelautan. Artinya bahan ajar yang disampaikan guru diambil bernuansa kelautan, misalnya materi pembelajaran biologi diambil topik-topik yang berkaitan dengan tumbuhan di daerah pesisir dan biota laut. Begitu pula mata pelajaran olahraga, yang dikembangkan adalah olahraga air dan pantai. Di samping itu terdapat pula program vokasional, seperti budi daya hasil laut, perikanan, rumput laut dan lain-lain. Namun implementasi di sekolah berbeda, yang terjadi adalah hampir seluruh kegiatan pada program BKLK berisi vokasional.

Belajar dari berbagai pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa program pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan SMA, dalam rangka mengakomodasi berbagai kebutuhan dan potensi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan di SMA ternyata tidak serta merta berjalan dengan baik. Seperti penyelenggaraan BBE- Life Skill dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal Kelautan di sejumlah SMA belum memperoleh hasil yang optimal dan tidak berkesinambungan. Hal ini disebabkan karena unsur pendidik dan tenaga kependidikan belum sepenuhnya memahami program tersebut. Di samping itu program yang dilaksanakan tersebut pembelajarannya bukan menjadi bagian dari struktur kurikulum. Oleh karena itu untuk pelaksanaan program Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL), pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan, baik perundang-undangan, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.

Kalau kita sadari bahwa proses belajar dapat terjadi pada setiap saat dan di segala tempat. Setiap orang, baik anak-anak maupun orang dewasa mengalami proses belajar lewat apa yang dijumpai atau apa yang dikerjakan. Secara alamiah setiap orang akan terus belajar melalui pengalaman berinteraksi dengan lingkungan. Pendidikan sebagai suatu sistem, pada dasarnya merupakan bagian dari sistem proses perolehan pengalaman belajar tersebut. Oleh karena itu secara filosofis pendidikan diartikan sebagai proses perolehan pengalaman belajar yang berguna bagi peserta didik. Pengalaman belajar tersebut diharapkan mampu mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik, sehingga siap digunakan untuk memecahkan problema kehidupan yang dihadapinya. Pengalaman belajar yang diperoleh peserta didik diharapkan juga mengilhami mereka ketika menghadapi problema dalam kehidupan sesungguhnya (Senge, 2000).

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada BAB III pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Selanjutnya pada BAB X pasal 36 ayat (2) dinyatakan bahwa Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, dan pada pasal yang sama ayat (3) butir c menyatakan bahwa Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia dengan memperhatikan keragaman potensi daerah dan lingkungan. Pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Keterampilan/Kejuruan (butir i) dan muatan lokal
(butir j).

David P. Ausubel (Ausubel, 1978) dan Jerome S. Bruner (Bruner, 1977), mengatakan bahwa proses pembelajaran dalam pendidikan akan menjadi lebih menarik, memberi kegairahan pada semangat belajar peserta didik, jika peserta didik melihat kegunaan, manfaat, makna dari pembelajaran guna menghadapi berbagai persoalan kehidupan yang dihadapinya saat ini bahkan di masa depan. Pembelajaran akan memberikan suasana yang menyenangkan (joyful learning) jika berkait dengan potensi, minat, hobi, bakat peserta didik dan penerimaan siswa bahwa apa yang dipelajarinya akan berguna bagi kehidupannya di masa depan (contextual) karena siswa merasa mendapatkan keterampilan yang berharga untuk menghadapi hidup.

Salah satu prinsip contextual teaching and learning (CTL) adalah prinsip saling ketergantungan (the principle of interdependence). Prinsip saling ketergantungan menyadarkan pendidik tentang saling ketergantungannya satu sama lain, kepada siswanya, kepada masyarakat di sekitarnya dan dengan bumi tempatnya berpijak (termasuk potensi lokal yang terkandung dalam bumi). Mereka berada dalam suatu jaringan saling ketergantungan yang menciptakan lingkungan belajar. Dalam suatu lingkungan belajar di mana setiap orang menyadari keterikatannya, maka pembelajaran kontekstual mudah berkembang (Johnson, 2002). Di samping itu bahkan pembahasan keunggulan lokal terkait dengan teori konstruktivisme. Kontruktivisme menurut Bettencourt (dalam Suparno, 1997) menyatakan bahwa kita tidak pernah mengerti realitas yang sesungguhnya secara ontologis. Yang kita mengerti adalah struktur konstruksi kita akan sesuatu objek. Dalam konteks ini realitas yang ada di sekeliling siswa sehari-hari, misalnya yang berupa potensi daerah yang menjadi keunggulan lokal, akan membantu mempercepat siswa untuk mengkonstruksi pemikirannya menjadi suatu pengetahuan yang bermakna bagi dirinya. Potensi daerah atau keunggulan lokal adalah potensi yang kontekstual yang dapat diangkat sebagai bahan pembelajaran yang menarik di sekolah.

Teori tersebut didukung oleh kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada Bab III pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi/ karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik. Seanjutnya pada BAB IV pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Ketentuan tersebut sejalan dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang telah dikeluarkan sebelumnya yaitu tentang School Based Management atau Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS diartikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung warga sekolah (pendidik, tenaga kependikan, kepala sekolah, siswa, orang tua, dan masyarakat) untuk meningkatkan mutu sekolah (Fadjar, A. Malik dalam Ibtisam Abu-Duhou, 2002). MBS diterapkan bertujuan untuk membangun sekolah yang efektif sehingga pendidikan berguna bagi pribadi, bangsa dan Negara. Dalam konteks ini, pengambilan keputusan harus memperhatikan potensi daerah yang dapat dikembangkan menjadi keunggulan lokal.

Oleh karena itulah keunggulan lokal dapat dikembangkan di sekolah melalui Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal sebagaimana UU No. 20/2003 BAB XIV pasal 50 ayat (5) yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal. Selanjutnya PP 19/2005 BAB III pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Selanjutnya PP 19 Tahun 2005 pada penjelasan pasal 91 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka lebih mendorong penjaminan mutu ke arah pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan perhatian khusus pada penjaminan mutu satuan pendidikan tertentu yang berbasis keunggulan lokal.

Dengan demikian, berdasarkan pemikiran dan perundang-undangan tersebut di atas maka di SMA perlu dikembangkan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL).

B. Landasan

1. UU RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Pusat dan Daerah.
2. UU RI Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
3. UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. UU No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
5. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah
6. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
7. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
8. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
9. Permendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permen 22 dan 23 tahun 2006
10. Permendiknas Nomor 6 thn 2007 tentang perubahan permen nomor 24 tahun 2006
11. Permendiknas nomor 12,13,16,18,tahun 2007 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan .
12. Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
13. Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
14. Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
15. Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
16. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
17.Renstra Depdiknas tahun 2005 – 2009.
C. Tujuan

Pengembangan PBKL di SMA memiliki karakteristik berbeda dengan di SMK, sebab SMA lebih mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Oleh karena itu secara umum tujuan program PBKL di SMA adalah memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengembangkan pendidikan di sekolahnya dengan memasukkan kajian materi keunggulan lokal sesuai dengan kondisi dan potensi sekolah. Sedangkan secara khusus PBKL bertujuan agar peserta didik :

1. mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budaya daerah dimana siswa berada;
2. memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan mengenai lingkungan daerah yang berguna bagi dirinya, masyarakat dan negara;
3. memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan yang berlaku di daerah, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya daerah dalam rangka menunjang pembangunan nasional;
4. berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat dan pemerintah daerah.

Bab II dan selanjutnya dapat didownload disini